SAMPIT – Kepolisian sektor (Polsek) Baamang, kembali mengungkap tindak pidana penggelapan atau penipuan yang dilakukan AF bekerja sebagai wiraswsata, beralamat di jalan H.Umar Hasyim, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku sebelumnya juga dilaporkan oleh teman kerjanya atas penggelapan uang pembangunan perumahan. Kini, pelaku kembali dilaporkan atas hal yang sama yakni penggelapan uang DP pembangunan satu unit perumahan.
Kapolsek Baamang AKP Ratno melalui Kasat Reskrim Polsek Baamang Suratin menjelaskan, korban mengenal pelaku melalui media sosial (Medsos) Facebook tentang pemasaran kredit perumahan, yang berlokasi di Jalan Bumi Raya I dan tercantum nomor telepon pelaku yakni pada tanggal 22 Februari 2021 sekitar 10.00 WIB lalu.
“Korban menghubungi melalui telepon dan bertemu di rumah pelaku di jalan Wengga Muara Ceria I. Pada saat itu, pelaku menyampaikan kalau rumah yang ditawarkan itu akan segera di bangun sebelum lebaran sudah jadi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Baamang Suratin, Selasa 18 Mei 2021.
Selanjutnya, besok paginya korban mengecek lokasinya di dampingi oleh pelaku dan terjadi transaksi pembayaran DP rumah sebesar Rp3 juta. Setelah itu dibuatkan kwitansi oleh pelaku.
“Nah, satu bulan kemudian, korban menanyakan tentang perumahan tersebut dan di jelaskan oleh pelaku masih nunggu pemecahan sertifikat dan sampai sekarang perumahan tersebut belum juga dibangun,” tambah Kanit Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan melaporkan kepada pihak berwajib pada hari Minggu 16 Mei 2021 untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pelaku saat ini sudah ditahan dan kita kenakan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Kanit Reskrim.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post