KUALA PEMBUANG – Dengan masih meningkatnya penyebaran Covid-19 di Bumi Gawi Hatantiring, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan kembali memperpanjang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni tentang bekerja dari rumah.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, tentang perpanjangan kesebelas atas penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19, Selasa 18 Mei 2021.
“Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS, Tenaga Pendidik/Guru dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar melakukan kerja mandiri masing-masing,” jelas Sekda Seruyan, Djainu’ddin Noor dalam surat edarannya.
Sementara, dalam surat edaran dijelaskan, bekerja secara mandiri dilakukan dengan sistem online dari rumah masing- masing, dan handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan. Untuk itu, pelaksanaan disiplin kerja dalam surat edaran ini akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Lanjutnya, di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah.
Terakhir, setiap perangkat daerah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan apel pagi dan sore dan diperbolehkan melaksanakan apel setelah dicabutnya edaran ini.
Ditambahkan, perpanjangan surat edaran ini berlaku sejak dikeluarkan, sampai dengan 31 Mei 2021 akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan selanjutnya.
(ais/matakalteng.com)






















Discussion about this post