SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil meringkus pria RS (36) warga Jalan Cilik Riwut Kilometer 3,3 No.01 RT. 002 RW.001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat
0,55 gram, pada Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam kamar.
“Kemudian ditunjukan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh kedua saksi, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di atas kasur kamar tersangka,” ujar Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa 18 Mei 2021.
Dari tangan tersangka aparat mengamankan barang bukti (barbuk) berupa 0,55 gram narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik klip, 1 (satu) buah bolam warna putih merk LUBY, 1 (satu) pak plastic klip kecil di fentilasi atas jendela, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam di dalam bolam lampu warna putih merk LUBY, 1 buah HP Samsung warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya dibawah profil tank.
RF dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post