SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengamankan seorang pemuda MI (31) dengan kasus penggelapan satu unit sepeda motor Suzuki 150 R di sebuah show room Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, kejadian berawal saat pelaku ada mendatangi tempat kejadian untuk menawar harga motor yang ingin dibelinya. “Pelaku ini ceritanya ingin ke ATM untuk mengambil uang untuk bayar motor tersebut,” kata Zaldy, Rabu 3 Februari 2021.
Lanjutnya, karena tak kunjung datang dan menunggu lama, akhirnya, korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut. Unit Resmob langsung bergerak menyelidiki keberadaan korban yang menurut informasi pelaku berada disekitar daerah Kalap.
“Setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar terlapor berada di Desa Kalap dan langsung dilakukan penangkapan pelaku. Ketugian korban yaitu satu unit sepeda motor merk suzuki nopol KH 3853 LW warna merah hitam. Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana. Tentang penggelapan dan penipuan,” ungkapnya.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post