SUKAMARA – Capaian penerimaan daerah dari sektor pajak sarang burung walet di Kabupaten Sukamara mengalami peningkatan jika dibanding sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara Prihatin Suriansyah melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Denny Yudhistira mengatakan bahwa pada tahun 2020 Pajak Sarang Burung Walet terealisasi Rp Rp 55 Juta lebih.
“Walau tidak mencapai target yaitu Rp 60 Juta namun naik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Denny Yudhistira, Rabu 3 Februari 2021.
Denny Yudhistira mengharapkan setelah adanya asosiasi pengusaha sarang burung walet di Sukamara yang terbentuk, penerimaan pajak tersebut bisa semakin membaik. “Harapannya ya begitu,” ucapnya.
Pihak BPKAD Sukamara telah melakukan upaya meringankan wajib pajak daerah dimasa pandemi Covid-19. Misalnya memberikan stimulus berupa penundaan masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo seharusnya berakhir September, diperpanjang hingga Desember 2020.
(akh/matakalteng.co.id)
Discussion about this post