SAMPIT – Sidang kasus sabu hampir setiap hari di Pengadilan Sampit. Namun salah satu kasus dengan terdakwa SM alias UU (34) yang baru saja divonis bersalah atas kasus sabu seberat 3 kilogram oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, ternyata tersandung kasus baru.
Dimana penyidik BNN RI kembali menjerat warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Perkara TPPU sudah dilimpahkan penyidik ke kami dan tahap II dilakukan secara video conference, karena tersangka ditahan di Lapas Pangakalan Bun,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kotim, Pintar Simbolon, Jumat 15 Januari 2021.
Diketahui, kasus TPPU itu berproses setelah 2 rekan tersangka ditangkap atas kasus sabu 3 kilogram bersama pada Jumat 21 Februari 2020 di Pontianak.
Dari pengakuan kedua rekannya, sabu itu milik tersangka, hingga tersangka ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Tersangka juga dalam waktu dekat akan disidangkan atas kasus pajak. Di mana pada akhir tahun tadi berkas tahap II dilimpahkan penyidik pajak ke Kejari Kotim.
Dalam kasus pajak ini dia diproses setelah dia jadi Direktur PT SJ yang bergerak di bidang BBM pada 2013-2014. Dalam kasus pajak tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 414,7 juta.
Bahkan dalam kasus pajak ini jika dia terbukti bersalah maka harus mengganti kerugian yang dialami, dan jika tidak mampu dibayar asetnya terancam dirampas seperti kasus pajak sebelumnya.
“Ada sejumlah barang bukti yang di sita dalam TPPU ini,” ujarnya.
Adapun barang yang disita dalam kasus tersangka yakni saldo dalam BNI Rp 1.226.018, saldo BRI Rp 112.623.231 dan uang tunai Rp 81.050.000.
Selain itu dari tersangka juga disita barang bukti mobil Honda CRV dengan nomor polisi W 1200 RR dan Mazda CX 9 dengan nomor polisi B 173 CMA serta sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KH 4377 XX dan sejumlah ATM dengan nama orang lain.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf a, b UU RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post