KASONGAN – Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir bersama Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan tersangka pelaku penipuan bermoduskan sebuah proyek pembangunan. Saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir, pada Jum’at 15 Januari 2021.
Pelaku penipuan diketahui berinisial YTR (45) dan sebelumnya berhasil ditangkap pada Kamis 14 Januari 2021 siang, di Kota Palangka Raya, saat pelaku dalam perjalanan menuju rumah rekannya. Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, membenarkan kejadian tersebut.
Beberapa barang bukti juga telah pihkanya sita dan terhadap tersangka akan di jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lebih jauh dijelaskan Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, bahwa tiga hari sebelum dilakukan penangkapan, Polsek Katingan Hilir telah menerima laporan dari korban ED (51).
Ihwal penipuan tersebut terjadi ketika pelaku mengaku mendapatkan proyek pembangunan Puskesmas di Baun Bango dan mengajak korban untuk bekerja sama karena pelaku mengaku kekurangan dana. Pelaku menjanjikan akan membagi hasil keuntungan dari proyek tersebut dengan sama rata, dan pada saat uang muka proyek cair 30 % dana yang dipinjam oleh tersangka akan dikembalikan kepada korban.
Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban akhirnya memberikan bantuan dana sejak bulan Juli hingga September dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan sebanyak Rp31.150.000.
Namun hingga tanggal 5 Januari 2021 korban masih belum menerima keuntungan ataupun pengembalian dana, kemudian korban melakukan pengecekkan ke Puskesmas Desa Baun Bango dan diketahui bahwa pembangunan puskesmas tersebut dikerjakan oleh orang lain.
“Menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Katingan Hilir, Bripka Suroto bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapat info bahwa tersangka berada di Kota Palangka Raya. Selanjutnya Bripka Suroto berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Katingan untuk membantu kegiatan penangkapan, mengingat tersangka berada di luar Wilkum Polres Katingan,” jelas Eko Priono, pada Jumat 15 Januari 2021.
Lanjutnya menambahkan, saat ini tersangka masih diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir untuk diambil keterangannya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersebut.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post