KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan, berhasil amankan ibu rumah tangga yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu golongan I diwilayah hukum setempat. Pelaku berinisial PS (38) warga Jalan M. Hatta Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Seruyan IPTU Supriyono mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat pada hari senin, 11 Januari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, bahwa di Jalan Bina Bersama KM 115 Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dilakukan oleh inisial PS.
Tak berlangsung lama, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut sekitar jam 12.30 Wib dan mencurigai sebuah mobil Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1700 FE yang di duga milik pelaku.
“Di bantu beberapa orang saksi dari warga setempat, kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku PS bersama seorang sopirnya, beserta barang bukti 3 paket perbungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan berat kotor / Broto 10,12 gram,” bebernya, Jumat 15 Januari 2021.
Sementara itu, pelaku dikenakan pasal tindak pidana bidang narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 (empat) tahun maksimal 20 (dua puluh) tahun serta denda Rp.13.000.000.000,-(tiga belas miliar rupiah).
“Kami masih melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap tersangka yang sudah kita kantongi namanya, yang itu juga berasal sama sama dari wilayah Kotim juga,untuk dilakukan pengungkapan untuk bandar besarnya nantinya,” demikiannya.
(ais/mataKalteng.com)
Discussion about this post