• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Usai Dijerat Kasus Sabu, Bos BBM Ini Kembali Dijerat Kasus TPPU

Usai Dijerat Kasus Sabu, Bos BBM Ini Kembali Dijerat Kasus TPPU

Jumat, 15 Januari 2021
in Hukrim
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - SM alias UU tersangka kasus TPPU.

FOTO : IST/MATAKALTENG - SM alias UU tersangka kasus TPPU.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sidang kasus sabu hampir setiap hari di Pengadilan Sampit. Namun salah satu kasus dengan terdakwa SM alias UU (34) yang baru saja divonis bersalah atas kasus sabu seberat 3 kilogram oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, ternyata tersandung kasus baru.

Dimana penyidik BNN RI kembali menjerat warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Perkara TPPU sudah dilimpahkan penyidik ke kami dan tahap II dilakukan secara video conference, karena tersangka ditahan di Lapas Pangakalan Bun,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kotim, Pintar Simbolon, Jumat 15 Januari 2021.

Diketahui, kasus TPPU itu berproses setelah 2 rekan tersangka ditangkap atas kasus sabu 3 kilogram bersama pada Jumat 21 Februari 2020 di Pontianak.

Dari pengakuan kedua rekannya, sabu itu milik tersangka, hingga tersangka ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Tersangka juga dalam waktu dekat akan disidangkan atas kasus pajak. Di mana pada akhir tahun tadi berkas tahap II dilimpahkan penyidik pajak ke Kejari Kotim.

Dalam kasus pajak ini dia diproses setelah dia jadi Direktur PT SJ yang bergerak di bidang BBM pada 2013-2014. Dalam kasus pajak tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 414,7 juta.

Bahkan dalam kasus pajak ini jika dia terbukti bersalah maka harus mengganti kerugian yang dialami, dan jika tidak mampu dibayar asetnya terancam dirampas seperti kasus pajak sebelumnya.

“Ada sejumlah barang bukti yang di sita dalam TPPU ini,” ujarnya.

Adapun barang yang disita dalam kasus tersangka yakni saldo dalam BNI Rp 1.226.018, saldo BRI Rp 112.623.231 dan uang tunai Rp 81.050.000.

Selain itu dari tersangka juga disita barang bukti mobil Honda CRV dengan nomor polisi W 1200 RR dan Mazda CX 9 dengan nomor polisi B 173 CMA serta sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KH 4377 XX dan sejumlah ATM dengan nama orang lain.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf a, b UU RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

(dia/matakalteng.com)

Share22Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Demi Pemerataan Pembangunan, Dewan Dukung Pemekaran Provinsi Kotawaringin

Next Post

Pembangunan Rumah Sakit Tipe A Dilaksanakan Tahun Ini

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pembangunan Rumah Sakit Tipe A Dilaksanakan Tahun Ini

Pembangunan Rumah Sakit Tipe A Dilaksanakan Tahun Ini

Desakan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga ini Nekat Edarkan Sabu

Desakan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga ini Nekat Edarkan Sabu

Pria 45 Tahun ini Tipu Korbannya dengan Proyek Pembangunan Puskesmas 

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK