KUALA KAPUAS – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil meringkus pria paruh baya inisial YW (53) tepatnya di Jl.Anjir Kelampan Kilo Meter 1 jembatan Tahuntun Pantar Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Pelaku penyalahgunaan narkotika atau narkoba jenis sabu ini ditangkap pada Kamis 14 Januari 2021,sekira pukul 12.30 WIB. Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi membeberkan penangkapan tersebut.
“Saat itu terduga pelaku tertangkap tanggan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat kepada polisi yang curiga dengan gerak gerik dan aktivitas pelaku selama ini. Selanjutnya kami langsung melakukan tindakan penyisiran dan pengintaian atas keberadaan pelaku,” terang Kasat Narkoba, Jumat 15 Januari 2021.
Sementara disebutkan, saat pihaknya menggeledah pelaku, polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik klip kecil warna putih yang berisi kristal bening diduga kuat adalah sabu dengan berat 0,26 gram.
Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handpone, satu lembar kertas alumunium foil, satu unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam Nopol KH 5559 AT tanpa STNK dan satu lembar celana jeans pendek warna biru merk ALLOES.
Saat ini pelaku bersama barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam untuk mendeteksi asal barang haram tersebut. Atas kejadian ini, pelaku dijerat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post