PURUK CAHU – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pemuda berusia 19 tahun di Kabupaten Murung Raya (Mura) diamankan aparat Kepolisian Polres setempat.
Pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Mura setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban yang masih berusia (14) tahun itu.
Kasatreskrim Polres Mura, AKP Ronny M Nababan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu 3 Januari 2021 lalu sekitar pukul 23.30 WIB, dengan nomor LP/B/02/I/Res.1.24/2021/Kalteng/RES Mura tanggal 4 Januari 2021.
“Kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan asusila tersebut langsung ke Polres Mura. Saat kita lakukan penangkapan korban mengaku diajak oleh pelaku berhubungan layaknya suami isteri di kamar nomor 3a hotel tempat pelaku bekerja sebanyak satu kali,” kata Kasatreskrim, Rabu 13 Januari 2021.
Diceritakan bahwa korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama itu sudah menginap selama 4 malam di hotel tempat terduga pelaku bekerja.
Selain mengamankan terduga pelaku, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti di TKP, berupa 1 buah Seprei berwarna putih, 1 lembar sweater warna coklat, 1 lembar celana dalam warna merah, 1 kaos lengan panjang warna hitam, 1 lembar celana pendek motif batik dan 1 buah Bra/BH warna hitam.
“Kemudian pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan terhadap pelaku akan diancam berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
(fr/matakalteng.com)