PALANGKA RAYA – Beberapa waktu terakhir ramai di perbincangkan wacana pemekaran Provinsi Kotawaringin. Menanggapi isu tersebut Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H. Abdul Razak menyambut baik usulan tersebut.
Menurutnya hal ini pasti terjadi mengingat Kalteng memiliki luas wilayah 1,5 kali luas Pulau Jawa. Wacana mengenai pemekaran wilayah inipun sudah bergulir sejak beberapa tahun silam.
“Pemekaran ini menjadi sebuah kebutuhan karena luas wilayah Kalteng. Wacana pemekaran wilayah ini sudah ada sejak lama, baik pemekeran Kotawaringin Raya maupun Barito Raya,” ujar Abdul Razak, Rabu 13 Januari 2021.
Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan, sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, wacana pemekaran sudah ada dan telah dibentuk panitianya. Berdasarkan persyaratan Undang-Undang Otonomi Daerah yang menyebutkan minimal adanya 5 kabupaten untuk pemekaran kabupaten telah terpenuhi.
Wilayah pemekaran Kotawaringin terdiri dari 5 kabupaten yaitu Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan. Abdul Razak juga menambahkan berdasarkan Spend of Control, seorang gubernur idealnya mengawasi antara lima hingga tujuh kabupaten/kota.
“Spend of control jenjang pengawasan, sekarang satu gubernur dengan 14 kabupaten kota dengan luas wilayah seperti ini tentu kurang maksimal. beda dengan di Jawa. Kalau dijawa dengan 30 daerah tingkat dua, satu hari keliling bisa habis,” terang Razak.
Razak menilai sangat wajar ada usulan pemekaran, karena hal itu juga akan didukung dengan banyak hal positif. Seperti aspek percepatan pembangunan karena ruang lingkupnya lebih kecil dan lebih mudah dan juga pelaksanaan pembangunan lebih merata serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak menutup kemungkinan kedepannya Kalteng akan dimekarkan menjadi dua atau tiga provinsi, namun tentunya hal ini memerlukan pertimbangan dan waktu yang cukup panjang. Ada banyak pertimbangan dalam pemekaran provinsi, terlebih saat ini Indonesia sedang menghadapi wabah Covid-19 dan kemudian pemindahan Ibukota negera, karena itu perlu dana dan biaya yang besar.
Usulan pemekaran tidak hanya untuk Provinsi, pemekaran daerah tingkat II atau kabupaten juga ada diusulkan masyarakat seperti Kotawaringin Utara dari Kabupaten Kotim, kemudian Kapuas Ngaju, Rungan Manuhing hingga Katingan Utara.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post