KASONGAN – Polres Katingan gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Fatimah Nikin (58) karyawan perusahaan PT. Bumi Huta Lestari (BHL) Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, yang ditemukan tewas bersimbah darah di areal perkebunan, Rabu 23 Desember 2020 lalu.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK tersebut dilaksanakan depan Loby Mapolres Katingan, pada Kamis 7 Januari 2021 sore. Dijelaskan bahwa hasil penyelidikan serta pengembangan didapati tersangka dengan inisial YK (31) dan MN (45).
Tersangka YK, yang merupakan kerabat korban dan tersangka MN suami korban sendiri yang tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dalam urusan rumah tangganya.
“Pelaku YK tega membunuh korban lantaran atas permintaan MN dikarenakan sakit hati, Merasa emosi karena perilaku korban. Pembunuhan ini telah direncakan oleh tersangka,” terang Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK di hadapan sejumlah awak media, pada Kamis 7 Januari 2021.
Lanjutnya menjelaskan saat melakukan aksinya, tersangka berjalan kaki dari rumahnya menuju TKP. Kemudian langsung menghantam sebanyak empat kali menggunakan kayu dan mengenai kepala korban yang saat itu sedang beristirahat.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti berupa kayu dan menyeret korban dengan cara ditimbun dengan pelepah daun Kelapa Sawit. Pelaku kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan, namun dari hasil lidik akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan petugas,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, Korban ditemukan oleh karyawan perusahaan, pada Kamis 24 Desember 2020 pagi. Saat itu memang dilakukan pencarian dikarenakan belum pulang. Saat dilakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan saat melakukan pelariannya di Pasar Minggu, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, yang mengarah ke tersangka. dimana pelaku memukul korban sampai meninggal dunia, selain menggasak uang korban sebanyak Rp. 10 juta 40 ribu, bejatnya juga menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya,” ujarnya Kapolres.
Lalu, dari hasil pengembangan tersangka YK bahwa, didapati dari otak pembunuhan ini tidak lain suami korban yang telah kabur terlebih dahulu ke Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) subsider Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Juga pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post