SAMPIT – Sidang lanjutan praperadilan kasus pembunuhan almarhum Nur Fitri hingga kini masih tersur bergulir. Istri Acin yakni Winda Wijaya turut dihadirkan dalam sidang, meski pihak termohon dalam hal ini kuasa hukum Polres Kotim menyatakan keberatan. Sehingga saksi tidak di ambil sumpah, namun Winda tetap memberikan keterangan.
Menurut Winda pada tanggal 8 Oktober 2020 saat suaminya ditangkap. Dirinya dan anak-anak pergi ke Sebabi sekitar pukul 13.00 WIB. Dan pulang sekitar pukul 18.00 WIB.
“Suami saya sudah tidak di rumah. Saya telpon tidak ada jawaban, saya chat tidak dibalas. Saya dan anak-anak serta teman saya mencari keliling Sampit namun suami saya tidak ditemukan,” ujarnya, Rabu 30 Desember 2020
Menurutnya, mereka ke Sebabi untuk mencari ikan asin untuk dijual oleh Supriadi, sewaktu mereka berangkat Acin masih di rumah memasak nasi dan pentol untuk keluarga.
“Waktu kami pulang semua masakan masih utuh belum dimakan. Jam 3 subuh suami saya menelpon dan hanya bilang saya di Polres langsung dimatikan. Saat itu kami semua tidak tidur, dan jam 09.00 WIB pagi kami langsung ke polres menemui suami saya,” bebernya.
Dikatakan Winda, suaminya dipaksa dipaksa untuk mengakui telah membunuh almarhum Nur Fitri.
“Di sana saya menerima surat penahanan, dan tidak saya tanda tangani. Pagi itu saya membawakan nasi untuk suami saya, dan baru dua suap langsung disuruh cepat-cepat untuk melakukan rekonstruksi. Dan saya tidak diperbolehkan ikut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, pada tanggal 10 Oktober 2020 ia ke Polres Kotim lagi, dan Acin sudah dimasukkan ke sel. Ia mengaku mengetahui bahwa 2017 Acin diperiksa sebagai saksi.
“Selama tiga tahun itu suami saya tidak pernah meninggalkan Sampit. Dan saat dipanggil polisi selalu hadir,” tegasnya.
Sementara saksi lainnya yakni Hermanto selaku Ketua RT di tempat Acin tinggal turut memberikan keterangan. Ia mengaku tidak mendapatkan laporan adanya penangkapan Acin dari pihak kepolisian.
“Saya tahu Acin sekarang ada di penjara dengan dugaan kasus pembunuhan, tapi saya tidak tahu kapan Acin ditangkap. Saya menjadi ketua RT sudah hampir 5 tahun, dan sudah kenal lama dengan Acin,” ujarnya.
Hermanto mengaku, tidak pernah diberi tahu saat penangkapan Acin. Dimana saat itu ia sedang di luar rumah, dan saat pulang tidak ada yang memberi tahu polisi ada datang untuk pemberitahuan penangkapan Acin.
“Saya tahu Acin ditangkap setelah beberapa hari ada warga saya yang memberi tahu. Jarak rumah saya dengan Acin kurang lebih 30 meter, saya kerja diluar dari jam 07.00 WIB pagi sampai jam 19.00 WIB malam. Ada jam istirahatnya pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Ditambahkan juga oleh Audy Sepang, yang mana saat itu dirinya mengaku melihat Acin bersama beberapa orang saat dirinya hendak ke rumah Acin.
“Sekitar sore hari, saat saya mau masuk gg saya melihat Acin dibawa orang-orang yang tidak saya kenal dan saya langsung balik. Kemudian saya tahu Acin ditangkap setelah sekitar 5 hari an,” ungkapnya.
Saksi lainnya yang saat itu jua ada di rumah Acin yakni Supriadi. Menurutnya pada tanggal tersebut ia mau pulang ke Kalbar. Lalu mencari ikan asin untuk dibawa pulang.
“Saya menghubungi anak pak Acin menanyakan dimana mencari ikan asin. Lalu katanya ada di Sebabi, kemudian saya ke rumah pak Acin untuk menjemput. Jadi semua berangkat satu keluarga 6 orang, kecuali pak Acin saja yang tinggal,” ujarnya.
Saat pulang menurutnya di rumah sudah tidak ada Acin, dan yang lain juga mencari. Keluarga Acin bersama dirinya mencari ke kantor kerja Acin hingga keliling Sampit. Namun tidak menemukan.
“Saya ada dirumah pak Acin sampai jam 01.00 malam. Dan pak Acin masih belum ada di rumah. Yang lain juga tidak tahu pak Acin ada dimana. Saya tahu ditangkap setelah keesokan harinya,” sebutnya.
Waktu itu lanjutnya, istri Acin ke polres untuk melaporkan kehilangan Acin dan disuruh menunggu sampai 1 kali 24 jam. Setelah jam 3 subuh sudah 24 jam baru ada jawaban, Acin menghubungi istrinya mengatakan ada di polres.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post