KUALA KAPUAS – Guna mendukung keterbukaan informasi publik serta tercapainya, nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusinya, Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas mengelar press release secara virtual dengan Bupati Kapuas dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah (Kalteng).
Giat tersebut adalah terkait dengan penyampaian dan pencapaian kinerja mereka selama tahun 2020, sekaligus memaparkan rencana program kerja pada tahun 2021 mendatang. Virtual ini dilaksanakan di Aula Kantor Pengadilan Agama Kapuas Jl.Pemuda Km 3,6 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Rabu 30 Desember 2020.
Dalam giat virtual tersebut nampak hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, H Samparaja beserta jajarannya dan Ketua Pengadilan Agama se Kalteng, serta Ketua Pengadilan Agama Kapuas Muhammad Isna Wahyudi beserta jajarannya dan para peserta yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Salman, saat mengikuti kegiatan tersebut, dalam sambutannya berharap dengan adanya Press Rilis Capaian Kinerja dan Laporan Tahunan ini, menjadi landasan perbaikan program kerja Pengadilan Agama Kuala Kapuas ke depannya.
“Dengan adanya Capaian Kinerja dan Laporan Tahunan seperti ini, kita dapat menemukan kekurangan-kekurangan dalam kinerja kita sebelumnya, untuk kemudian membenahinya agar kinerja kita sebagai Abdi Negara dapat bernilai positif dan dilakukan secara efektif dan efisien,” Tutur Salman.
Selain itu sambungnya lagi, kerjasama antara Pemerintah Daerah sebagai bagian dari eksekutif dan lembaga peradilan sebagai bagian dari yudikatif adalah mutlak diperlukan. Kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan keadilan kepada masyarakat.
“Saya sangat bersyukur, sebab selama ini telah terjalin kerjasama yang baik dan komunikasi yang hangat antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Hal ini menandakan adanya kehadiran dari perwakilan negara untuk rakyatnya di wilayah Kabupaten Kapuas,” Jelas Asisten Perekonomian dan pembangunan Sekda Kapuas .
Kemudian lanjut Salman, dengan adanya indikator capaian kinerja ini maka instansi terkait dapat menilai apakah pekerjaan selama ini telah tepat sasaran. Hasil capaian kinerja tersebut perlu untuk dipublikasikan dan disosialisasikan kepada khalayak, agar nilai-nilai keterbukaan informasi bisa dilaksanakan.
“Tidak ada yang perlu kita tutup-tutupi selama kita benar-benar bekerja untuk rakyat. Oleh sebab itu, saya sangat menyambut baik adanya press rilis Capaian Kinerja dan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Kuala Kapuas Tahun 2020 ini. Hal ini menandakan bahwa Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah menerapkan nilai-nilai akuntabilitas dan integritas dengan sangat baik,” tambahnya.
Diakhir sambutannya, Salman pun mengajak seluruh Satkeholder untuk bekerjasama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas, sebagaimana motto Kabupaten Kapuas, Tingang Menteng Panunjung Tarung, yang bermakna Tekad Bersama Berjuang Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Mengangkat Harkat dan Martabat Secara Berkelanjutan Seluruh Komponen Masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H Samparaja dalam arahannya sangat mengapresiasi dengan adanya Press Rilis ini sebab dapat mengetahui evaluasi dari kinerja masing-masing. Dirinya pun mengharapkan kinerja Pengadilan Agama Kapuas terus ditingkatkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Memberikan pelayanan terbaik adalah prioritas kita sebagai Lembaga Negara di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bergerak di ranah Yudiktif dan tugas utama dari lembaga peradilan adalah menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” kata H Samparaja.
Masih diwaktu yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kapuas Muhammad Isna Wahyudi dalam Press Rilisnya menyampaikan pada tahun 2020 ini, jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kapuas sebanyak 774 perkara, yang terdiri dari perkara cerai talak sebanyak 89 perkara, cerai gugat 366 perkara, harta bersama 6 perkara, penguasaan anak 4 perkara, perwalian 5 perkara, itsbat nikah 134 perkara, dispensasi kawin 163 perkara, kewarisan 1 perkara, wali adhal 1 perkara, asal usul anak 1 perkara dan penetapan ahli waris 3 perkara.
“Dari 774 perkara yang masuk, perkara yang putus banyak 742 perkara dengan yang dicabut sebanyak 30 perkara dan yang masih tersisa sebanyak 7 perkara. Bisa disimpulkan rasio perkara yang telah diselesaikan di Pengadilan Agama Kapuas sebesar 99,10 persen,” ungkap Isna Wahyudi.
Press Rilis ini sambung Isna Wahyudi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi di pengadilan untuk memberikan akses kepada publik dalam memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post