KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Seruyan meringkus MH (20) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang baru berusia 12 tahun.
“Kita mengamankan MH (20), seorang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 4 Desember 2020.
Ia mengatakan, pada Selasa 17 November 2020 sekira pukul 19.30 WIB orangtua dari korban atau pelapor menyuruh anaknya untuk membeli telur dan setelah itu dirinya tertidur.
“Pelapor terbangun sekitar pukul 21.30 WIB, akan tetapi anaknya masih belum kembali, pelapor lalu mencari anaknya di depan rumah serta disekitar lingkungan tetangga, tapi masih tidak ada dan tiba-tiba saja pasa pukul 22.10 WIB korban datang dibonceng menggunakan sepeda motor oleh pelaku,” ujarnya.
Pelapor langsung menanyakan kepada anaknya baru pergi dari mana dan korban langsung mengatakan bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.
“Pelapor yang merupakan orangtua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan tersangka kepada anaknya langsung melaporkan perkara tersebut kepada Polres Seruyan,” tambahnya.
Sebelum itu, lanjut Bayu, dihari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB tersangka bersama dengan seorang temannya membeli alkohol yang akan digunakan untuk pesta minuman keras (miras).
Setelah sampai dirumah kontrakan temannya yang ada di Jalan Pelita, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, tersangka bersama teman-temannya sempat melihat sang kakak dari korban bersama N dalam keadaan telanjang dan berlari masuk ke dalam WC dan tersangka melihat korban sedang duduk di depan pintu WC.
Saat berpesta miras, kakak korban bersama dengan salah seorang temannya keluar dari WC menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan setelah berbincang kakak korban meminta kepada tersangka untuk mengantarkan korban pulang ke rumah.
Tersangka lalu membawa korban Lingkar Kota Kuala Pembuang yang mana keadaan jalan tersebut sangat sepi dan sesampainya di sana korban sempat turun dari motor dan hendak memilih pulang dengan berjalan kaki.
“Tapi tersangka mencegahnya dan kembali membonceng korban menuju Jalan Patimura Gang Handil Berdikari, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, akan tetapi sesampainya di situ tersangka malah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
(raf/matakalteng.com






















Discussion about this post