• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Waduh, Pemuda ini Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Waduh, Pemuda ini Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Jumat, 4 Desember 2020
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono (dua dari kiri) saat memimpin pelaksanaan press rilis tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka MH.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono (dua dari kiri) saat memimpin pelaksanaan press rilis tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka MH.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Seruyan meringkus MH (20) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang baru berusia 12 tahun.

“Kita mengamankan MH (20), seorang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 4 Desember 2020.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Ia mengatakan, pada Selasa 17 November 2020 sekira pukul 19.30 WIB orangtua dari korban atau pelapor menyuruh anaknya untuk membeli telur dan setelah itu dirinya tertidur.

“Pelapor terbangun sekitar pukul 21.30 WIB, akan tetapi anaknya masih belum kembali, pelapor lalu mencari anaknya di depan rumah serta disekitar lingkungan tetangga, tapi masih tidak ada dan tiba-tiba saja pasa pukul 22.10 WIB korban datang dibonceng menggunakan sepeda motor oleh pelaku,” ujarnya.

Pelapor langsung menanyakan kepada anaknya baru pergi dari mana dan korban langsung mengatakan bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.

“Pelapor yang merupakan orangtua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan tersangka kepada anaknya langsung melaporkan perkara tersebut kepada Polres Seruyan,” tambahnya.

Sebelum itu, lanjut Bayu, dihari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB tersangka bersama dengan seorang temannya membeli alkohol yang akan digunakan untuk pesta minuman keras (miras). 

Setelah sampai dirumah kontrakan temannya yang ada di Jalan Pelita, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, tersangka bersama teman-temannya sempat melihat sang kakak dari korban bersama N dalam keadaan telanjang dan berlari masuk ke dalam WC dan tersangka melihat korban sedang duduk di depan pintu WC.

Saat berpesta miras, kakak korban bersama dengan salah seorang temannya keluar dari WC menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan setelah berbincang kakak korban meminta kepada tersangka untuk mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tersangka lalu membawa korban Lingkar Kota Kuala Pembuang yang mana keadaan jalan tersebut sangat sepi dan sesampainya di sana korban sempat turun dari motor dan hendak memilih pulang dengan berjalan kaki.

“Tapi tersangka mencegahnya dan kembali membonceng korban menuju Jalan Patimura Gang Handil Berdikari, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, akan tetapi sesampainya di situ tersangka malah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

(raf/matakalteng.com

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Lamandau Panen Sorgum Perdana

Next Post

Puluhan Personel BKO Polda Kalteng Siap Amankan Pilkada di Kotim

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Puluhan Personel BKO Polda Kalteng Siap Amankan Pilkada di Kotim

Survey LSI, HARATI Berpotensi Menangkan Pilkada Kotim

Dispusip Berika Penghargaan Bagi Pustakawan Terbaik

HARATI Genjot Wilayah Pedesaan ke Era Digitalisasi

Dua Jam Setelah Penghitungan TPS Ditutup, LSKP-LSI Denny JA Akan Umumkan Hasil Pilkada Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK