• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Waduh, Pemuda ini Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Waduh, Pemuda ini Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Jumat, 4 Desember 2020
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono (dua dari kiri) saat memimpin pelaksanaan press rilis tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka MH.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono (dua dari kiri) saat memimpin pelaksanaan press rilis tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka MH.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Seruyan meringkus MH (20) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang baru berusia 12 tahun.

“Kita mengamankan MH (20), seorang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 4 Desember 2020.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Ia mengatakan, pada Selasa 17 November 2020 sekira pukul 19.30 WIB orangtua dari korban atau pelapor menyuruh anaknya untuk membeli telur dan setelah itu dirinya tertidur.

“Pelapor terbangun sekitar pukul 21.30 WIB, akan tetapi anaknya masih belum kembali, pelapor lalu mencari anaknya di depan rumah serta disekitar lingkungan tetangga, tapi masih tidak ada dan tiba-tiba saja pasa pukul 22.10 WIB korban datang dibonceng menggunakan sepeda motor oleh pelaku,” ujarnya.

Pelapor langsung menanyakan kepada anaknya baru pergi dari mana dan korban langsung mengatakan bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.

“Pelapor yang merupakan orangtua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan tersangka kepada anaknya langsung melaporkan perkara tersebut kepada Polres Seruyan,” tambahnya.

Sebelum itu, lanjut Bayu, dihari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB tersangka bersama dengan seorang temannya membeli alkohol yang akan digunakan untuk pesta minuman keras (miras). 

Setelah sampai dirumah kontrakan temannya yang ada di Jalan Pelita, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, tersangka bersama teman-temannya sempat melihat sang kakak dari korban bersama N dalam keadaan telanjang dan berlari masuk ke dalam WC dan tersangka melihat korban sedang duduk di depan pintu WC.

Saat berpesta miras, kakak korban bersama dengan salah seorang temannya keluar dari WC menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan setelah berbincang kakak korban meminta kepada tersangka untuk mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tersangka lalu membawa korban Lingkar Kota Kuala Pembuang yang mana keadaan jalan tersebut sangat sepi dan sesampainya di sana korban sempat turun dari motor dan hendak memilih pulang dengan berjalan kaki.

“Tapi tersangka mencegahnya dan kembali membonceng korban menuju Jalan Patimura Gang Handil Berdikari, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, akan tetapi sesampainya di situ tersangka malah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

(raf/matakalteng.com

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Lamandau Panen Sorgum Perdana

Next Post

Puluhan Personel BKO Polda Kalteng Siap Amankan Pilkada di Kotim

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Puluhan Personel BKO Polda Kalteng Siap Amankan Pilkada di Kotim

Survey LSI, HARATI Berpotensi Menangkan Pilkada Kotim

Dispusip Berika Penghargaan Bagi Pustakawan Terbaik

HARATI Genjot Wilayah Pedesaan ke Era Digitalisasi

Dua Jam Setelah Penghitungan TPS Ditutup, LSKP-LSI Denny JA Akan Umumkan Hasil Pilkada Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK