SAMPIT – Bermacam-macam modus kerap kali dilakukan para penipu untuk memancing korbanya, salah satunya dengan menjual barang-barang antik yang dikenal sebagai barang berharga tinggi. Namun tentunya untuk meraup keuntungan yang lebih besar, tidak jarang usaha ini dimanfaatkan oknum untuk menjual barang antik palsu.
Seperti yang dilakukan oleh Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing. Keduanya berhasil menipu Runjiah, istri salah seorang kepala dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga ratusan juta rupiah.
Amay mengaku, mereka bermodal sebesar Rp 2 juta saja untuk membeli mahkota raja palsu dan piring malawen. “Mahkota itu kami beli Rp 1 juta, piring malawenn juga Rp 1 juta,” ucap Amay, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis 3 Desember 2020.
Piring malawen itu mereka katakan kepada Runjiah mereka sebut tidak membuat makanan basi jika diletakkan di atasnya. Sementara mahkota raja bernilai miliaran rupiah. Akibat kejadian itu korban alami kerugian sekitar Rp 100 juta.
“Agar korban yakin mahkota raja palsu itu barang antik, kami gosokkan tanah, seolah-olah barang itu muncul dari dalam tanah,” ujarnya. Korban menyerahkan uang secara bertahap, dengan alasan untuk melakukan ritual oleh Markus (DPO). Sementara itu Gunawan dan Richard Senjaya bertugas pura-pura sebagai pembeli.
Dimana keberadaan Markus, Gunawan dan Richard keduanya mengaku tidak mengetahui lagi. Ketiganya sudah kabur padahal mereka yang paling banyak menikmati hasil penipuan kepada korban.
Dimana kata mereka perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 3 Desember 2020 pertama kali dilakukan mereka hingga korban yakin pada Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 12.49 WIB di Jalan Suprapto, Sampit, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post