SAMPIT – Belasan gram yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berhasil diamankan dari seorang pria berusia 46 tahun oleh Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kita berhasil mengamankan 17,95 gram sabu dari seorang pria paruh baya dengan inisial AR atau Ari Wibowo atau Ari,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Senin 26 Oktober 2020.
Iptu Arasi menerangkan, Ari diamankan berkat laporan masyarakat. Diduga terlapor akan melakukan transaksi narkotika di jalan Revolusi No. 45 A. Setelah mendapat informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang sedang berada di dalam rumah.
Hasil penggeledahan dari terlapor yang merupakan karyawan swasta tersebut diantaranya, menemukan 6 paket plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing ditemukan sebanyak 2 paket di lantai ruang tamu yang berada di dalam 1 buah kantong kecil warna biru, sedangkan untuk 4 paket lagi ditemukan di atas kursi ruang tamu yang dibalut oleh 1 satu lembar kertas tissue serta juga diamankan 1 buah Handphone Realme warna hitam.
“4 paket yang dibungkus dengan tissue itu sempat dilempar atau dibuang oleh terlapor ketika hendak diamankan, namun kita berhasil menemukan,” terangnya.
Lanjut Iptu Arasi, setelah ditemukan barang bukti tersebut terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kini barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
“Kalau untuk pasal yang kita kenakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post