SAMPIT – Seorang wanita cantik diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Wanita cantik dengan inisial SW tersebut diamankan karena diduga mengedarkan barang haram jenis sabu diwilayah hukum setempat.
“Kita berhasil mengamankan wanita umur 39 tahun menurut laporan masyarakat sering mengedarkan sabu,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Sabtu 10 Oktober 2020.
Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan dari informasi tersebut Satnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SW di rumahnya yang berada dijalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang.
Dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,27 gram, satu buah timbangan digital warna hitam dan satu buah handphone dan satu set alat hisap yang ditemukan dikamar tidurnya.
“Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,”terangnya. Lanjut Iptu Arasi pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post