SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberi peringatan tertulis kepada beberapa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
Ketua Bawaslu Kotim, Mohammad Tohari mengatakan, bahwa telah ada beberapa Paslon yang telah melakukan pelanggaran.
“Kami sudah ada memberi peringatan tertulis kepada beberapa Paslon,” katanya, Sabtu 10 Oktober 2020.
Peringatan tertulis tersebut diberitakan karena paslon tidak mengindahkan protokol kesehatan saat pelaksanaan kegiatan kampanye.
Menurutnya, jika mereka tetap melakukan pelanggaran, pihak Bawaslu akan melakukan pleno terkait berapa banyak melakukan pelanggaran.
Namun, jika melakukan hal yang sama, peringatan tertulis tidak diindahkan maka pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal ini dilakukan agar KPU dapat memberikan sanksi administratif yaitu tidak boleh berkampanye selama tiga hari.
“Jika peringatan tertulis tidak diindahkan kita akan koordinasikan denga KPU,” terangnya.
Lanjutnya, tak menutup kemungkinan sanksi pidana juga diberlakukan jika memang Paslon benar-benar tidak mematuhi Prokes.
Pasalnya saat Prokes wajib diterapkan agar agar tidak munculnya kelas terbaru dalam pelaksanaan Pilkada.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post