KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan jaringan Narkotika diwilayah hukum Polres Kapuas terus ditingkatkan. Hal itu terbukti jajaran Polres Kapuas berhasil menangkap pria berusia 32 tahun salah satu warga Desa Anjir Mambulau Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Demikian diungkapkan AKBP Manang Soebeti Kapolres Kapuas melalui IPTU Subandi Kasat Narkoba Polres Kapuas pada media ini Selasa 6 Oktober 2020. Penangkapan pelaku dengan inisial BI (32) terjadi pada Senin 5 Oktober 2020 di Desa Anjir Mambulau kilo meter (KM) 7 RT 006 sekira pukul 13:00 WIB dirumah pelaku.
“Saat dilakukan pengeledahan pelaku tidak berkutik dan kami menemukan barang bukti sabu-sabu,” terang IPTU Subandi, Selasa 5 Oktober 2020.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa, 2 buah Plastik Klip Kecil masing-masing berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram (plastik+kristal),2 buah pipet Kaca,1buah bungkus Silet Merk London Bridge,1 pack plastik Klip.
Kemudian 1 buah sendok dari sedotan,1buah mancis,2 buah Hp warna biru merk Realme C2 dan Hp Evercos warna hitam,1buah kotak kacamata,1buah Bong,1 lembar tissu dan uang tunai Rp 600 ribu. Saat ini, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post