SAMPIT – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Dimana dari hasil pemuktahiran tersebut PBB P2 menjadi prioritas untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim.
Kepala Bappenda Kotim, Marjuki mengatakan, sebelum dilakukan pemutakhiran di 8 Kelurahan/Desa di Kecamatan MB Ketapang dan Baamang, jumlah Objek Pajak PBB P2 sebanyak 37.983 dengan nilai ketetapan Rp 5.857.442.394.
“Setelah dilakukan pemutakhiran jumlah objek pajak PBB P2 sebanyak 43.335 dengan nilai ketetapan Rp 7.818.652.204. Sehingga terjadi kenaikan jumlah objek pajak sebesar 5.352 dengan nilai ketetapan Rp 1.962.209.810,” ungkapnya, Selasa 6 Oktober 2020.
Pemutakhiran PBB P2 2019 hingga 2020 tujuan adanya peta desa/kelurahan, peta blok, peta ZNT, laporan hasil pendataan subjek dan objek pajak serta update NJOP.
Diharapkan dalam pemutakhiran ini, jumlah komplain/keberatan berkurang dari wajib pajak PBB karena meningkatnya kualitas ketepatan pengukuran dan penilaian basis data PBB. Tertib administrasi, diharapkan dengan matching basis data pada peta dan lapangan akan terbentuk basis data yang valid.
Dan juga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta peningkatan ketetapan PBB.
“Ada lima program prioritas Bappenda Kotim yaitu, peningkatan kualitas SDM, pemutakhiran PBB P2 (lanjutan), aplikasi pajak daerah, pemasangan alat pencatat transaksi online dan pelaporan lajak daerah dan retribusi daerah,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post