SAMPIT – Dua pemuda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap saat melakukan jual beli sabu. Transaksi narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan disebuah barak yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua orang pelaku Fajar dan Sukardi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap pasca Shalat Jumat, 4 September 2020, sekitar pukul 13.40 wib,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim, Senin, 7 September 2020.
Kedua tersangka terkejut saat personel Korps Bhayangkara Polres Kotim melakukan penggerebekan. Mereka tidak dapat berkutik sedikit pun. Penggeledahan disaksikan oleh pemilik barak, alhasil ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak 7 paket kecil sabu seberat 1,27 gram, timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil, dan sendok yang terbuat dari potongan sedota pelastik.
“Dari tersangka Sukardi alias Hadi kami mendaaptkan barang bukti sebanyak 4 paket sabu seberat 0,74 gram yang disimpan didalam dompet miliknya, sementara barang bukti lainnya milik tersangka Fajar yang merupakan pengedar,” sebut Iptu arasi.
Kedua pemuda ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Aparat kepolisian kini masih menyelidiki kasus ini guna mencari tahu darimana dan dari siaap barang haram tersebut didapatkan tersangka.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post