PALANGKA RAYA – Resmi ditandatangani dan disahkan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pada 7 September 2020. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
“Perwali yang dibuat ini sangat kami dukung dari pihak legislatif, Perwali ini tentu dibuat dalam upaya tepat untuk menjamin kepastian hukum serta memperkuat upaya penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya,” ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Susi Idawati, Senin 7 September 2020.
Didalam Perwali terdapat dua hal utama, yaitu mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi covid-19, serta upaya pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi ini.
Susi juga mengatakan bahwa Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh pihak, guna mendukung pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Diperlukan kesadaran yang tinggi dari masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini akan memperkuat capaian pemutusan mata penyebaran pandemi,” Ungkapnya.
Disisi lain selain perwali di sahkan, tentu juga harus ada penyebaran informasi kepada masyarakat luas agar tidak terkejut dan tak paham atas aturan yang telah diberlakukanz
“Iya, intinya sebelum perwali diterapkan, maka Pemko Palangka Raya bersama satgas covid-19 harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ,”tukasnya.
“Bagi masyarakat diharapkan dapat memandang adanya perwali ini, sebagai upaya pemerintah memutus mata pandemi,”tambahnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post