• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemprov Nyatakan Tak Ada Hutan Adat di Kinipan

Pemprov Nyatakan Tak Ada Hutan Adat di Kinipan

Selasa, 1 September 2020
in Kalimantan Tengah
A A
IST/MATAKALTENG - Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri dan sejumlah kepala dinas terkait saat menggelar press rilis terkait hutan adat Kinipan.

IST/MATAKALTENG - Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri dan sejumlah kepala dinas terkait saat menggelar press rilis terkait hutan adat Kinipan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konferensi pers terkait permasalahan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) dengan masyarakat adat Desa Kinipan, Kabupatan Lamandau di Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 1 September 2020.

Pada rilis tersebut Pemprov Kalteng menegaskan secara legalitas tidak terdapat hutan adat di Kinipan. Fahrizal menjelaskan penetapan hutan adat sendiri harus melalui beberapa proses dan ditetapkan oleh negara.

Baca juga berita lainnya

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Ditambahkannya, hingga saat ini belum ada satu putusan pun yang menyatakan adanya hutan adat pada areal tersebut sehingga pihaknya menganggap ini hanya sebagai pengakuan sepihak.

“Secara legal pernyataan hutan adat diberikan berdasarkan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan, setelah sebelumnya ada usulan dari masyarakat, camat, dan bupati/walikota. Hingga saat ini belum ada satupun permohonan dari kelompok masyarakat tersebut,” ujar Fahrizal.

Ia juga menambahkan, masyarakat yang mengakui kawasan hutan adat itu haruslah masyarakat hukum adat yang diakui oleh pemerintah setempat.

Sementara itu kelembagaan masyarakat yang mengklaim hutan adat, di Pemerintah Kabupaten Lamandau hingga saat ini masih belum terdata begitu pula di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan maupun BPKH yang mengatur kawasan hutan, belum pernah menerima data terkait masyarakat dan hutan adat.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Sri Suwanto disebutkan berdasarkan Putusan MK 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013, pasal 1 huruf f UU 41 tahun 1999 dijelaskan hutan adat adalah hutan yang berada didalam wilaya masyarakat hukum adat. Pada pasal 67 UU 41 tahun 1999 jo. 19/2004 tentang kehutanan di jelaskan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataanya masih ada dan diakui keberadaannya berhak untuk melakukan pemungutan hasil hutan, melakukan pengelolaan hutan dan mendapatkan pemberdaayaan,” ucap Sri.

Sri juga menambahkan dalam Permendagri No.52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dijelaskan dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, bupati/walikota membentuk panitia musyawarah hukum adat kabupaten/kota dengan keputusan bupati yang diketuai sekda kabupaten dan melakukan berbagai tahapan.

Tahapan tersebut antara lain identifikassi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat, serta penetapan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi panitia dengan keputusan kepala daerah.

Pemerintah provinsi menegaskan terkait kondisi saat ini penetapan pengkuan Hukum Adat di Pemkab Lamandau masih belum ada poduk hukum daerah berupa perda/peraturan bupati/SK bupati, termasuk juga belum adanya penetapan Hutan Adat Kinipan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

JAGA IKLIM INVESTASI, MASYARAKAT DIMINTA JAGA KONDUSIFITAS KAMTIBMAS

Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terhasut terhadap isu-isu yang mengakibatkan keresahan di masyarakat. “Saya meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas jangan mudah terhasut berkenaan dengan informasi yang menyesatkan,” pintanya.

Menurut Sekda Masyarakat yang ada di Kabupaten Lamandau khussusnya harus lebih jeli terhadap berbagai informasi terkait permasalahan ini. “Saat ini yang terpenting adalah untuk tetap menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif. Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan menjaga iklim investasi di Kalimantan Tengah di masa pandemic seperti saat ini,” ujar Fahrizal.

Tidak bisa dipungkiri salah satu komoditas yang disebut saat ini masih tumbuh secara positif yaitu komoditas perkebunan kelapa sawit. Kelapa sawit disebutkan sebagai satu-satunya komoditi yang sampai saat ini masih dapat bertahan dengan pertumbuhan mencapai 16,16 persen.

“Saat ini pertumbuhan ekonomi kita berada di angka -13, salah satu yang masih positif pertumbuhannya adalah disektor pertanian dan perkebunan. Perkebunan sendiri di masa resesi seperti saat ini harganya malah cenderung lebih baik, tidak heran komoditi ini menjadi salah penopang perekonomian di Kalteng dan nasional. Kedepan Kalimantan Tengah juga di percaya sebagai salah satu daerah yang akan mengembangkan food estate yang tentunya perlu mendapat dukungan dari semua pihak,” ucap Fahrizal.

Senada Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rawing Rambang mengatakan bahwa masyarakat harus menjaga kondusifitas kamtibmas agar tidak mempengaruhi iklim investasi di Kalteng. Disebutkan Rawing jika kondusifitas tidak terjaga dampaknya tidak hanya untuk satu perusahaan saja, melainkan ada banyak perusahaan lain yang terdampak.

“Akibatnya bisa saja eksport sawit kita di banned, jika tahun ini eksport sawit kita di banned (dilarang) maka akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian dan ini membuat ketar-ketir perusahaan sawit lainnya. Jadi mohon masyarakat dengan adanya persoalan ini jangan sampai mengganggu iklim investasi di Kalimantan Tengah,” beber Rawing.

Ia juga menambahkan jika investasi di Kalteng terganggu tidak hanya berdampak untuk perusahaan namun juga masyarakat akan terdampak seperti pengurangan tenaga kerjammhingga naiknya angka kemiskinan. Mengingat di situasi pandemic, perkebunan sawit saat ini merupakan satu-satunya komoditi yang masih dapat bertahan dengan pertumbuhan mencapai 16,16% sementara komoditas lain masih mengandalkan import.

(vi/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Seruyan Lantik 28 Pejabat Eselon II, III dan IV di Pelabuhan Segintung

Next Post

Presiden Imbau Kepala Daerah Kendalikan Angka Penyebaran Covid-19

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Presiden Imbau Kepala Daerah Kendalikan Angka Penyebaran Covid-19

Pemkab Seruyan Siap Gelar Pilkades Serentak Gelombang III

Pemprov Terima Bantuan Paket Data Gratis Bagi Siswa Tidak Mampu

ASN Diminta Tetap Menjaga Netralitas Saat Pilkada

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang Dua Ke Kemnaker

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK