PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konferensi pers terkait permasalahan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) dengan masyarakat adat Desa Kinipan, Kabupatan Lamandau di Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 1 September 2020.
Pada rilis tersebut Pemprov Kalteng menegaskan secara legalitas tidak terdapat hutan adat di Kinipan. Fahrizal menjelaskan penetapan hutan adat sendiri harus melalui beberapa proses dan ditetapkan oleh negara.
Ditambahkannya, hingga saat ini belum ada satu putusan pun yang menyatakan adanya hutan adat pada areal tersebut sehingga pihaknya menganggap ini hanya sebagai pengakuan sepihak.
“Secara legal pernyataan hutan adat diberikan berdasarkan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan, setelah sebelumnya ada usulan dari masyarakat, camat, dan bupati/walikota. Hingga saat ini belum ada satupun permohonan dari kelompok masyarakat tersebut,” ujar Fahrizal.
Ia juga menambahkan, masyarakat yang mengakui kawasan hutan adat itu haruslah masyarakat hukum adat yang diakui oleh pemerintah setempat.
Sementara itu kelembagaan masyarakat yang mengklaim hutan adat, di Pemerintah Kabupaten Lamandau hingga saat ini masih belum terdata begitu pula di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan maupun BPKH yang mengatur kawasan hutan, belum pernah menerima data terkait masyarakat dan hutan adat.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Sri Suwanto disebutkan berdasarkan Putusan MK 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013, pasal 1 huruf f UU 41 tahun 1999 dijelaskan hutan adat adalah hutan yang berada didalam wilaya masyarakat hukum adat. Pada pasal 67 UU 41 tahun 1999 jo. 19/2004 tentang kehutanan di jelaskan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataanya masih ada dan diakui keberadaannya berhak untuk melakukan pemungutan hasil hutan, melakukan pengelolaan hutan dan mendapatkan pemberdaayaan,” ucap Sri.
Sri juga menambahkan dalam Permendagri No.52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dijelaskan dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, bupati/walikota membentuk panitia musyawarah hukum adat kabupaten/kota dengan keputusan bupati yang diketuai sekda kabupaten dan melakukan berbagai tahapan.
Tahapan tersebut antara lain identifikassi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat, serta penetapan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi panitia dengan keputusan kepala daerah.
Pemerintah provinsi menegaskan terkait kondisi saat ini penetapan pengkuan Hukum Adat di Pemkab Lamandau masih belum ada poduk hukum daerah berupa perda/peraturan bupati/SK bupati, termasuk juga belum adanya penetapan Hutan Adat Kinipan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post