PANGKALAN BUN – Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan karyawati harian PT Korintiga Hutani, Etni Susanti (38) yang ditemukan tetangganya bersimbah darah dengan kondisi pisau tertancap didadanya di Mess Camp Pelita Korintiga Hutani, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Sabtu 7 Maret 2020, pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang merupakan adik sepupu korban berinisial DP (24), yang merupakan warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Pangkalan Banteng, itu berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Kobar kurang dari 24 jam. Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting menceritakan terjadinya pembunuhan tersebut bermotif ketersinggungan DP terhadap kakak sepupunya.
Menurutnya, ketersinggungan pelaku bermula saat DP mendatangi kakak sepupunya untuk meminjam uang sebesar Rp400 ribu, namun bukannya uang yang didapat justru keluar kalimat dari korban yang mengatakan “masa laki-laki meminta uang kepada perempuan”.
Kalimat tersebut membuat pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk, lantaran habis menenggak minuman tradisional jenis tuak, langsung emosi dan mengambil pisau kemudian menghujamkannya ke dada kakak sepupunya itu. “Kemudian pelaku menusuk korban di dada di sebelah kiri dan pada saat itu si pelaku langsung pergi melarikan diri, dan korban bersimbah darah serta meninggal dunia,” ungkapnya, Selasa 10 Maret 2020.
Berdasarkan peristiwa tersebut, kepolisian langsung melakukan olah TKP kemudian melakukan proses penyelidikan, dan dari hasil olah TKP yang dilakukan mendapatkan bukti-bukti petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.
Sehingga dari hasil olah TKP dan proses penyelidikan yang dilakukan kurang dari 1×4 jam, Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan pelaku. “Dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk kita proses penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan,” tegas Kapolres.
Disebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil olah TKP, yaitu satu lembar jaket warna merah yang bertuliskan Fila, kemudian 1 lembar baju warna putih ada noda darah, satu botol plastik berisi minuman tradisional tuak.
Kemudian 1 buah pisau sepanjang 20 cm yang digunakan untuk menusuk dada sebelah kiri korban, kemudian 1 lembar celana warna hitam dan 1 lembar kaos warna hitam. “Sanksi hukum, yaitu pasal 338 KUHP pidana subsider 354 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun,” pungkasnya
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post