SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus ilegal loging di daerah Bukit Ali-Ali, Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga. Puluhan kubik kayu Meranti ditemukan dilokasi tersebut beserta peralatan potongnya.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, kasus ini diungkap oleh Polsek Cempaga yang berkoordinasi dengan pihaknya pada hari Minggu, 8 Maret 2020, sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Lokasi tersebut terbilang cukup jauh dari pemukiman warga.
“Sekarang anggota masih berada di TKP. Disna kami temukan ada 10 meter kubik kayu Meranti yang sudah masak,” kata AKP Ahmad Budi Martono.
Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit mesin serkel dan handtractor untuk mengangkut kayu yang sudah jadi. Dalam kasua ini, aparat telah menetapkan seorang warga Desa Terantang, Kecamatan Seranau yang berinisial YKI alias AW.
Buruh tani tersebut terancam dipenjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar, sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a dan b Junto Pasal 12 huruf k dan l Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatan perusakan hutan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sekarang masih proses evakuasi barang bukti,” jelasnya.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post