KASONGAN – Tidak terima mendapat teguran dari tetangganya, diduga pelaku HR alias Ono (40) warga Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya mengunakan senjata tajam jenis Mandau, Sabtu 7 Maret 2020, sekira pukul 11.30 WIB malam, dihalaman rumah.
Hal ini membuat warga sekitar menjadi geger. Tentu saja, korban berinisial SU (51) tidak lain merupakan tetangga pelaku ini menjadi korban dari ketajaman Mandau pelaku. SU merupakan warga Desa Samba Katung RT 006/RW 002, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat dibagian kepala bagian atas, punggung bagian belakang, lengan tangan sebelah kanan, telapak tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan. Melihat kejadin itu, HR langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu pula, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Katingan Tengah untuk diproses lebih lanjut. Dan diduga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Eko Priono, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan, bahwa saat itu HR alias Ono marah-marah dirumahnya sendiri sambil berkata kasar.

Tak disangka, bahwa kata itu, rupanya didengar SU (korban) yang merupakan tetangganya dan kemudian menjawab hal itu dan berkata dengan nada “kenapa marah-marah” kata SU kepada pelaku.
Namun apa daya, kata-kata yang dijawab korban tersebut, membuat HR alias Ono naik darah dan keluar dari rumahnya sambil membawa satu bilah senjata tajam jenis Mandau langsung melayang ke korban yakni di punggung atas kanan korban sebanyak satu kali.
Akibat sabetan tersebut, korban berlari dengan jarak kurang lebih tiga meter. Karena tidak puas, HR alias Ono kembali melayangkan Mandau ke arah korban dibagian punggung belakang hingga terjatuh.
Saat terjatun pun dirinya masih tidak puas, lalu kembali melayangkan Mandau nya lagi ke korban secara bertubi-tubi sehingga mengalami luka dan robek di kepala bagian atas, punggung bagian belakang, lengan tangan sebelah kanan, telapak tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.
Melihat kejadian perkelahian itu, saksi Agustian Saputra langsung mendorong diduga pelaku HR hingga terjatuh dan langsung melarikan diri. Kemudian, korban langsung dibantu saksi dan beberapa warga membawa korban ke Puskesmas Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar baju kaos tanpa lengan merk Higrade warna putih motif merah yang terdapat bercak darah, dan satu buah kumpang/sarung senjata tajam jenis mandau. Tindakan Kepolisian, buat laporan polisi, catat identitas korban dan saksi-saksi, amankan terlapor dan barang bukti serta proses sidik lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tengah, Iptu Eko Priono.
(anr/matakalteng.com)





















Discussion about this post