SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial IA. Hampir setengah kilogram narkotika golongan I bukan tanaman tersebut gagal beredar berkat kerja keras Satuan reserse narkoba (Satreskoba) yang dikepalai oleh Iptu Arasi, Minggu, 23 Februari 2020.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel turun langsung ikut serta melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah kantong plastik berisikan sampah yang di dalamnya terdapat sabu sebanyak 3 paket besar.
“IA menyembunyikan sabu itu didalam kantong plastik berisi sampah. Di atasnya tumpukan sampah, di bagian bawahnya ada plastik lagi yang berisi tiga paket sabu seberat 3 Ons,” kata Kapolres Kotim saat berada di TKP yang berlokasi di Jalan Teratai 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Pelaku berdalih jika sabu tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik seseorang yang dititipkan. Meski demikian, dirinya mengaku jika mengetahui kantong plastik tersebut berisi sabu. Penggeledahan dan penangkapan tersebut disaksikan ketua RT setempat. Warga Jalan Iskandar itu pun di gelandang petugas menuju Mako Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
“Kami masih menyelidiki kasus ini. Guna mengetahui dari mana dan dari siapa barang haram ini didapatkannya. Kami tidak akan tinggal diam, setiap perbuatan yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai aturan, terlebih pelanggaran terhadap undang-undang narkotika,” sebut AKBP Mohammad Rommel.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post