PULANG PISAU – Guru seharusnya menjadi teladan yang baik untuk siswa/siswinya. Tapi berbeda dengan apa yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau ini sangat tercela dan memalukan institusi pendidikan.
Guru honorer berinisial MA yang mengajar di salah satu sekolah swasta memperkosa siswi (bunga), nama samaran. Tak lain, bunga adalah siswinya sendiri yang masih berusia di bawah umur (15). Kejadian itu dilakukan pada, Jumat 21 Februari 2020 di ruangan kesiswaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Perbuatan bejat (MA) bermula saat korban dan teman lelakinya duduk di sekitar sekolah, tiba-tiba mendadak dipanggil oleh pelaku melalui pengeras suara untuk segera merapat ke ruang kesiswaan. Merasa tidak ada masalah, korban bertanya kepada pelaku ada apa dia dipanggil.
Lalu, korban diperintahkan oleh pelaku agar segera masuk diruang UKS. Setelah para guru pulang semua, korban dipanggil lagi untuk segera masuk ke ruang kesiswaan dengan kondisi sudah berduaan.
“Awalnya dia menolak ajakan saya untuk melakukan persetubuhan, tapi saya terlanjur klimaks dan saya paksa akhirnya dia cuma bisa diam serta tak ada perlawanan saat sedang melakukan goyangan. Jujur saya tergiur sama sikap dia ke saya karena hal itu saya ingin melakukan hal itu dengannya,” ucap MA, Minggu, 23 Februari 2020.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan, dari hasil pemeriksaan telah mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang hijau, celana kain dan karpet merah yang diamankan dari pelaku. Serta, baju kaos sekolah, celana traning, jilbab hitam, BH pink, kaos dalam warna hijau yang didapat dari korban.
“Selain itu, dari hasil visum yang kami lakukan disalah satu rumah sakit di Kuala Kapuas, korban mengalami luka diselaput dara di area kemaluannya akibat dilakukan secara paksa. Dari kasus ini pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup kapolres.
(and/matakalteng.com)






















Discussion about this post