KUALA KURUN – Waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020 sudah ditetapkan, yakni pada 3 November mendatang. Untuk itu diminta kepada instansi terkait, agar mempersiapkan semua yang diperlukan dalam pelaksanaan pilkades tersebut.
”Tahun ini, ada 14 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak. Agar berjalan aman dan lancar, kami minta instansi terkait untuk mempersiapkan setiap tahapannya dengan matang,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Minggu 23 Februari 2020.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak tersebut merupakan salah satu agenda prioritas tahun 2020 ini. Semua pihak diminta untuk bersama-sama menyukseskannya.
”Kami tidak ingin pelaksanaan pilkades tahun ini bermasalah. Harus menjadi perhatian serius semua pihak. Artinya, gelaran pilkades tahun ini, harus lebih baik dibandingkan pelaksanaan sebelumnya,” tegas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulianus Umar menuturkan, 14 desa yang melaksanakan pilkades serentak tahun 2020 ini tersebar di Kecamatan Rungan, Rungan Barat, Rungan Hulu, Tewah, dan Kahayan Hulu Utara (Kahut).
”14 desa tersebut yakni Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, Tumbang Malahoi, Tumbang Bahanei, Tumbang Langgah, Hantapang, Jangkit, Sangal, Tumbang Mujai, Batu Nyiwuh, dan Teluk Kanduri,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut dia, dari DPMD sudah menyurati pemerintah kecamatan, agar segera mengusulkan nama-nama panitia pilkades di tingkat kecamatan. Begitu juga dengan desa, diminta segera membentuk panitia pemilihan desa.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post