NANGA BULIK – Beberapa kasus pencabulan terhadap anak telah berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamandau dalam dua bulan terakhir. Ternyata, hampir rata-rata pelakunya adalah orang terdekat.
Terkait maraknya aksi pencabulan terhadap anak diwilayah setempat, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP, melalui Kasat Reskrim, Iptu Far’ul Usaedi menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan menjaga keamanan anak-anaknya, meskipun terhadap orang-orang terdekat.
Diketahui, beberapa kasus pencabulan anak yang terjadi di wilayah hukum polres Lamandau dalam dua bulan terakhir ini diantaranya pencabulan yang dilakukan AC (17) terhadap Mawar (14) (bukan nama sebenarnya) di awal tahun 2020.
Tindakan bejat tersebut dilakukan AC di sebuah rumah kos (barakan) di Nanga Bulik, setelah sebelumnya korban bersama teman-temannya menikmati malam tahun baru di pusat keramaian di bundaran rusa Nanga Bulik.
Berikutnya, tindakan asusila
yang dilakukan JV (20) terhadap pacarnya Melati (17) (bukan nama sebenarnya) yang terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Menthobi raya Minggu 5 Januari Lalu.
Beberapa kasus pencabulan juga terjadi di bulan Februari ini, diantaranya tindakan asusila yang dilakukan IR (28) terhadap anak yang masih berusia 8 tahun, ironisnya korban merupakan adik angkat pelaku.
Tindakan bejat di lakukan oleh pelaku pada tanggal 13 Februari lalu, di tepi sebuah bendungan yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian intimnya hingga dilarikan ke rumah sakit.
Hampir bersamaan, kasus persetubuhan yang memakan korban anak berusia 8 tahun juga terjadi di desa Jemuat kecamatan Batangkawa. Pelaku S (30) juga merupakan orang terdekat korban yang dengan teganya melakukan perbuatan hina terhadap korban di tepi sungai.
“Terkait beberapa kasus pencabulan anak yang terjadi di wilayah kita (Lamandau), Kami dari unit reskrim menghimbau kepada masyarakat agar bisa selalu mengawasi dan memberilkan nasehat kepada putra putrinya khususnya yg masih sekolah atau pelajar atau masih dibawah umur untuk selalu waspada dan menjauhi pergaulan bebas,” ungkap Kasat Reskrim, IPTU Far’ul Usaedi kepada matakalteng.com, Minggu 23 Februari 2020.
“Tanamkan iman pada anak2 kita sehingga paling tidak bisa membentengi terhadap hal2-hal yg tidak baik, jangan sampai akhirnya terjerumus kepada pergaulan bebas yg merugikan keduannya, yg akhirnya timbul penyesalan karena adanya proses hukum dari pihak kepolisian. Senantiasa waspada meskipun terhadap orang-orang terdekat,” demikiannya
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post