KUALA PEMBUANG – Polsek Seruyan Tengah baru saja meringkus seorang pria bernama Supriadi saat didapati membawa 11 paket sabu di jalan poros Kelurahan Rantau Pulut-Desa Batu Agung, Kecamatan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan, Selasa 4 Febuari 2020.
Menurut Kapolres Seruyan, AKBP. Agung Tri Widyantoro Melalui Kapolsek Seruyan Tengah, IPTU. Robertus Sonny menerangkan bahwa kejadian tersebut berdasarkan laporan warga kepada Polsek Seruyan Tengah.
“Setelah mendapatkan info tersebut kita bersama anggota dan backup tim buser dari Polres langsung mengecek kebenaran info tersebut,” terangnya. Lenjutnya, saat ia bersama anggota sampai di lokasi, didapati seorang wanita berinisial W dan tiga orang pria masing-masing berinisial S, IW dan AR sedang berada di TKP.
“Dari gerak geriknya kita mencurigai bahwa ada yang di sembunyikan oleh salah satu dari orang ini,” ujarnya. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut disekitar lokasi ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan perkiraan berat 9,83 gram yang siap jual didalam sebuah pelastik warna hitam.
“Kita temukan 11 paket yabg diduga sabu, sepertinya baru di buang,” tambahnya lagi. Akhirnya pihak kepolisian pun menginterogasi dan menurut ketiga saksi yang berada di lokasi bahwa paket sabu tersebut milik S atau Supriadi. Kini polisi terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersngka S.
Akibat tindakannya, Supriadi terancam pasal 114 Ayat (1) Junto pasal 112 Ayat (1) undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(vic/matakalteng.com)






















Discussion about this post