PALANGKA RAYA – Harapan terbebas dari jeratan hukum yang dilakukan Jauhari Arifin pupus sudah. Pasalnya praperadilan yang diajukan terhadap penyidik di Pengadilan Negeri Palangka Raya ditolak Ketua Majelis Hakim Zulkifli.
Penolakan tersebut ketika kedua belah pihak menjalani persidangan, Selasa 4 Februari 2020 kemarin. Ketua majelis hakim menganggap SPDP tidak masuk objek praperadilan, proses hukum dapat tersangka dilanjutkan. “Kalau SPDP yang dipraperadilkan, itu tidak masuk objek. Jadi proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan,” kata Zulkifli.
Terpisah, Penasehat Hukum Jauhari ,Holy menerangkan bahwa pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim. Yang mana pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku kepada kliennya. “Kedepannya kita akan ikuti proses hukumnya, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan ini,” tandas Holy.
Disisi lain, BidKum Polda Kalteng AKBP Murtiyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka. Kepolisian juga berterima kasih karena penasehat hukum sudah mengajukan praperadilan, dari situ kita bisa berhati-hati dalam penyidikan.
“Sangat berterima kasih dengan semua pihak, namun kami sudah sesuai prosedur dalam penyidikan,” tegasnya. Sebelumnya, Jauhari tersangka dugaan penggelapan truck merasa keberatan karena SPDP terhadap dirinya baru diserahkan 161 hari setelah diterbitkan, yang seharusnya maksimal tujuh hari.
(rah/matakalteng.com)
Discussion about this post