PALANGKA RAYA – Langkah pemerintah kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan penjringan perangkat desa. Akan menuai penolakan diantara 481 perangakat desa, dari 101 desa di Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
Wakil Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bartim Dapek L Hidan, menyebut penjaringan perangkat desa di Bartim merugikan pihaknya. Pasalnya, perangkat desa yang difinitif turun status jadi pejabat pelaksana tugas (Plt) oleh pemerintah kabupaten Bartim.
“Kita keberatan, dengan kebijakan Pemkab Bartim yang kini sudah merubah status kami, dari yang sebelumnya defenitif sekarang malah menjadi Plt,” ungkap Dapek saat ditemui di Palangkara Raya, Rabu 5 Febuari 2020 .
Bahkan, kita sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Bartim, dihadiri oleh Asisten I pada tanggal 13 Januari 2020, guna penyelesaian permasalahan ini, Dapek L Hidan menerangkan.
Hasil dari RDP, DPRD Bartim merekomendasikan untuk dihentikan penjaringan memilih perangkat desa. Karena, dianggap belum sesuai dengan peraturan daerah Nomor : 4 tahun 2018 pasal 116, tentang peralihan pelaksanaan penjaringan perangkat desa.
Dapek L Hidan menandaskan, kita menghargai penjaringan perangkat Desa yang dilakukan Pamkab Bartim. Namun, hal tersebut dasarnya belum ada untuk melakukan itu, jadi kita masih mengacu pada permendes nomor 67 ayat 1 dan bahwa perangkat Desa bisa ikut pemilihan hingga usia 60 tahun.
“Jika, Pemkab Bartim tetap memaksakan penjaringan perangkat desa, serta seleksi tersebut. Kami sepakat untuk menempuh jalur hukum dan kami berharap ini jadi perhatian serius pemerintah Provinsi Kateng,” tandasnya.
( rah/matakalteng.com)
Discussion about this post