NANGA BULIK – Peredaran narkoba dari Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil digagalkan Jajaran Polres Lamandau, satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, A (39) ditangkap anggota Polres Lamandau, Kamis 30 Januari 2020 lalu. Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bersih 89,58 Gram.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun H P melalui Kasatresnarkoba AKP I Made Rudia, mengungkapkan pelaku A (39) merupakan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang berhasil ditangkap oleh anggota Satlantas Polres Lamandau saat melakukan razia ranmor di Sulung, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
“Saat anggota melakukan Razia, mendapati kendaraan roda empat, avanza warna hitam yang melaju dari arah pontianak Kalbar. Anggota mencurigai mobil karena saat lewat mencoba menerobos razia petugas,” ungkap AKP I Mase Rudia, saat di konfirmasi, Sabtu 1 Februari 2020.
“Saat dilakukan pengecekan surat kendaraan dan menggeledah mobil, anggota menemukan barang mencurigakan,” lanjutnya.
AKP I Made Rudia menjelaskan bahwa anggota menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di kantong jok tengah mobilnya. Kemudian, pelaku yang menyetir seorang diri dari Kalbar beserta kendaraannya diamankan ke Polres Lamandau.
“Dari hasil penyidikan, sabu ini didapatkan tersangka dari temannya di Pontianak, Kalimantan Barat. Niatnya, akan diedarkan di Sampit, Kotawaringin Timur,” bebernya. Kepada tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2, jo 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman Minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post