KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menciduk satu orang budak sabu. Penangkapa pria paruh baya ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang selama ini curiga dengan aktivitas pria tersebut.
Kronologis penangkapan inisial MY (40) alias Iyus warga jalan Barito gang XII nomor 028 RW 002 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas berawal dari informasi masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitas MY. Setelah mendapat laporan dari masyarakat jajaran unit Satresnarkoba polres Kapuas langsung bergerak ke TKP.
Alhasil jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap inisial MY alias Iyus tanpa perlawanan pada Kamis 30 Januari 2020 sekira pukul 19:30 WIB. “Penangkapan inisial MY alias Iyus berlangsung di jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kbupaten Kapuas,” terang Kapolres Kapuas AKBP ESA Estu Utama melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman, Jumat 31 Januari 2020
Setelah dilakukan pengeledahan oleh petugas sambung Suherman sapaan akrabnya, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening di duga kuat adalah sabu dengan berat 0,55 gram.
Selain menangkap tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah Handphone merk Realmi warna biru dan satu unit mobil merk Toyota Calya dengan nomor polisi KH 1645 BQ. Kini tersangka bersama barang bukti dibawa polisi ke Mapolres Kapuas untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan mendalam.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post