NANGA BULIK – Rabu 29 Januari 2020, menjadi hari yang menentukan bagi 5 (lima) terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Lamandau. Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis atas kasus karhutla yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Wisnu Kristiyanto, ada 5 orang terdakwa kasus karhutla yang mendapatkan vonis hukumanya. Empat terdakwa merupakan warga desa Riam Panahan, kecamatan Delang Kabupaten Lamandau yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero.
Keempat terdakwa tersebut di vonis 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan, dan denda Rp10 juta rupiah, subsidair 1 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana 3 bulan, dan denda Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim, Wisnu Kristiyanto saat membacakan putusannya.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan yang dibacakan Hakim. “Menerima Yang Mulia,” jawab keempat terdakwa secara bergantian.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya , Roby Pratama merupakan warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditangkap saat membakar lahannya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, mendapatkan vonis hukuman 5 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Roby Pratama selama 5 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan, dan denda Rp10 juta, Subsidair 1 bulan,” ucap Wisnu. Atas putusan tersebut, terdakwa Roby Pratama juga menyatakan menerima dengan vonis yeng didapatkannya.
Puluhan warga Desa Riam Panahan yang memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada para terdakwa tampak lega dengan putusan hakim. “Terima kasih kepada hakim dan jaksa atas keringanan hukuman kepada terdakwa,” ucap Arganison, Ipar salah satu terdakwa.
(btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=10690 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post