• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 4 Terdakwa Kasus Karhutla Divonis 3 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

4 Terdakwa Kasus Karhutla Divonis 3 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Rabu, 29 Januari 2020
in Hukrim
A A
FOTO: BINTANG/MATAKALTENG - Empat terdakwa kasus karhutla sedang mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Nanga Bulik, Rabu 29 Januari 2020 sore.
 

FOTO: BINTANG/MATAKALTENG - Empat terdakwa kasus karhutla sedang mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Nanga Bulik, Rabu 29 Januari 2020 sore.  

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Rabu 29 Januari 2020, menjadi hari yang menentukan bagi 5 (lima) terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Lamandau. Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis atas kasus karhutla yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Wisnu Kristiyanto, ada 5 orang terdakwa kasus karhutla yang mendapatkan vonis hukumanya. Empat terdakwa merupakan warga desa Riam Panahan, kecamatan Delang Kabupaten Lamandau yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Keempat terdakwa tersebut di vonis 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan, dan denda Rp10 juta rupiah, subsidair 1 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana 3 bulan, dan denda Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim, Wisnu Kristiyanto saat membacakan putusannya.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan yang dibacakan Hakim. “Menerima Yang Mulia,” jawab keempat terdakwa secara bergantian.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya , Roby Pratama merupakan warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditangkap saat membakar lahannya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, mendapatkan vonis hukuman 5 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Roby Pratama selama 5 bulan  penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan, dan denda Rp10 juta, Subsidair 1 bulan,” ucap Wisnu. Atas putusan tersebut, terdakwa Roby Pratama juga menyatakan menerima dengan vonis yeng didapatkannya.

Puluhan warga Desa Riam Panahan yang memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada para terdakwa tampak lega dengan putusan hakim. “Terima kasih kepada hakim dan jaksa atas keringanan hukuman kepada terdakwa,” ucap Arganison, Ipar salah satu terdakwa.

(btg/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Komisi C Tinjau SDN 2 Panarung yang Terbakar

Next Post

Mobil Perpustakaan Keliling Masih Kurang

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Mobil Perpustakaan Keliling Masih Kurang

Pintu Masuk Warga, Pembangunan Gapura Ikon Desa Pantai Hampir Rampung

Pemkab Seruyan Jalin Kerjasama Dengan BNNP Kalteng

Tahun 2019, Enam PNS Kotawaringin Timur Diberhentikan

Rus'ansyah Nahkodai PGM Indonesia Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK