SAMPIT – Sepanjang tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberhentikan enam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari enam PNS tersebut, dua diantaranya diberhentikan secara hormat dan empat lainnya diberhentikan secara tidak hormat.
“Setelah melalui proses panjang, baik teguran dan lainnya, termasuk tugas dan kewenangan kepala SOPD tidak diindahkan, maka berdasarkan keputusan Baperjakat Kotim, akhirnya enam orang PNS ini diberhentikan,” demikian diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto, Selasa 28 Januari 2020 kemarin.
Dikatakan, dua PNS yang diberhentikan secara hormat ini mendapat hak pensiun dan 4 lainnya tidak mendapat hak pensiun. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan enam PNS ini berbagai macam masalah, seperti indispliner, meninggalkan tugas berturut-turut beberapa bulan, bahkan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pelanggaran yang terjadi ini masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Artinya ini menjadi perhatian kita bersama untuk memperbaikinya. Kita berharap etos kerja kita sebagai PNS di Kotim dapat terus ditingkatkan dengan bekerja iklas, cepat dan cerdas,” pungkansya.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post