MURUNG RAYA – Entah apa yang merasuk jiwa RB (43) pria paru baya, warga Desa Batu Karang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), tega membunuh bayi yang tidak berdosa yang merupakan anak sekaligus cucunya sendiri.
Saat menggelar press release, Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, melalui Kasatreskrim AKP Ronny M. Nababan mengatakan kejadian penganiayaan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dilakukan RB pada Kamis 26 September 2019 lalu, sekira pukul 07.30 WIB pagi.
“Alasannya karena kesal, sebab bayi berusia tujuh hari itu menangis saat pelaku sedang tidur. Saat bangun pelaku lalu membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kai, selanjutnya menginjak kepala dan dada korban hingga tewas,” ungkap AKP Ronny M. Nababan, Selasa 28 Januari 2020.
Menurut Kasatreskrim, berdasarkan pengakuan tersangka, anak sekaligus cucunya tersebut merupakan hasil persetubuhan RB dengan anak kandungnya yang meninggal akibat pendarahan saat melahirkan.
“Dari hasil pengembangan kami sampai saat ini, ternyata anak hasil hubungan gelap antara ayah dan anak tersebut ada tiga orang. Anak pertama sudah meninggal yang menyebab kematiannya dibunuh pelaku tahun 2016 lalu. Anak kedua masih hidup dan anak ketiga dibunuh oleh RB pada tanggal 26 September 2019 lalu,” jelas Ronny.
Tidak hanya itu, dari hasil pengakuan tersangka juga, RB juga pernah membunuh anak hasil perkawinan dengan istri sahnya yang berumur dua tahun ditahun 2000 lalu dengan cara yang sama, yakni dibanting dan diinjak.
Sampai kasus tersebut terungkap, Ronny menjelaskan atas dasar laporan anak lelaki tersangka yang baru berumur 17 tahun hasil perkawinan sahnya sebelum bercerai dan kemudian hidup dengan anak perempun yang kemudian disetubuhinya.
“Pelaku dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun, sehingga bila ditotal menjadi 20 tahun kurungan,” tambah Ronny.
(fer/matakalteng.com)
Discussion about this post