SAMPIT – Guna mempermudah pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) memperkenalkan aplikasi E-SPPT.
“Fokus kita sekarang mengembangkan aplikasi, sudah ada 12 aplikasi yang kita kembangkan. Salah satunya yang kita kembangkan awal 2020 ini adalah aplikasi e-PBB atau e-SPPT,” kata Kepala Bappenda Kotim, Marjuki, Selasa 28 Januari 2020.
Dikatakan Marjuki, melalui aplikasi itu akan memudahkan masyarakat mengecek tagihan PBB-P2. Wajib pajak hanya memasukkan nomor objek pajak (NOP) sesuai yang diminta dalam aplikasi tersebut, maka tagihan berapa nilai pajak akan langsung muncul.
Bappnda Kotim akan terus mengembangkan aplikasi tersebut guna memudahkan masyarakat dalam mengecek nilai pajaknya. Untuk mengecek itu, masyarakat bisa mengakses melalui website Bappenda www.bappenda.kotimkab.go.id, kemudian memilih menu E-SPPT. Setelah memasukkan nomor objek pajak maka akan langsung muncul informasi nilai tagihan.
Aplikasi E-SPPT mulai dijalankan awal Januari 2020. Kini sosialisasinya terus ditingkatkan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi tagihan PBB-P2.
Warga yang ingin membayar tagihan PBB-P2 juga tidak perlu harus datang ke kantor Bappenda Kotawaringin Timur di Sampit. Bappenda sudah bekerjasama dengan Bank Kalteng untuk melayani pembayaran PBB-P2 sehingga semakin mudah.
Warga tinggal menunjukkan tagihan PBB-P2, warga bisa membayar tagihan ke bank yang telah ditunjuk yaitu UPK Bank Kalteng di kantor Bappenda, serta Bank Kalteng Cabang Pembantu yang ada di Samuda, Simpang Sebabi, Parenggean dan Pundu.
(fi/matakalteng.com)





















Discussion about this post