KUALA PEMBUANG – Seorang pria paruh baya sebut saja Mamang (nama samaran) harus berurusan oleh pihak berwajib Kepolisan Sektor (Polsek) Seruyan Hilir, akibat tindakannya yang diduga telah mencabuli seorang anak dibawah umur.
Diusianya yang 48 tahun ini, Mamang tega melakukan tindakan tidak senonoh kepada Mawar (nama disamarkan) gadis belia yang masih berusia 13 tahun yang nahasnya merupakan anak tiri dari Mamang.
Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widyantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setyono menerangkan, peristiwa ini terjadi di Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu 15 Januari 2020 yang lalu.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 Januari, baru dilaporkan pada tanggal 19 Januari kemarin,” ujara Kapolsek di Kuala Pembuang, Selasa 21 Januari 2020. Dijelaskan, kejadian diketahui saat saudara Ono yang ingin menjemput korban di rumah pelaku, saat hendak di bawa kerumah pelapor tiba-tiba korban menangis sejadi-jadinya.
“Pelapor yang kebingunan melihat keluarganya menangis langsung menanyai kepada korban apa yang terjadi,” ujar Kapolsek. Akhirnya, Mawar menceritakan bahwa saat ia tidur di rumah Mamang pernah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh.
“Korban mengatakan bahwa tersangka menciumi korban dan meraba bagian tubuh hingga organ kewanitaan korban saat korban terlelap,” jelasnya. Setelah mengetahui kejadian tersebur, pelapor selaku keluarga korban merasa keberatan dan tidak menerima perbuatan keji yang dilakukan oleh tersangka dan segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak Polsek Seruyan Hilir.
“Kita langsung menanggapi laporan tersebut dan mengamankan terpapor, serta membawa beberapa alat bukti seperti pakaian tersangka dan korban serta kasur yang ada di TKP,” katanya.
Akibat perbuatan bejatnya, Mamang dikenakan sangkaan tentang Perbuatan Cabul Dibawah Umur Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D JO pasal 81 ayat 1 dan Ayat 2 JO Pasal 76E Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang JO Pasal 65 Ayat (1) KHUPidana dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.
(vic/matakalteng.com)
Discussion about this post