• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bejat, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Dibawah Umur

Selasa, 21 Januari 2020
in Hukrim
A A
Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Seorang pria paruh baya sebut saja Mamang (nama samaran) harus berurusan oleh pihak berwajib Kepolisan Sektor (Polsek) Seruyan Hilir, akibat tindakannya yang diduga telah mencabuli seorang anak dibawah umur.

Diusianya yang 48 tahun ini, Mamang tega melakukan tindakan tidak senonoh kepada Mawar (nama disamarkan) gadis belia yang masih berusia 13 tahun yang nahasnya merupakan anak tiri dari Mamang.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widyantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setyono menerangkan, peristiwa ini terjadi di Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu 15 Januari 2020 yang lalu.

“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 Januari, baru dilaporkan pada tanggal 19 Januari kemarin,” ujara Kapolsek di Kuala Pembuang, Selasa 21 Januari 2020. Dijelaskan, kejadian diketahui saat saudara Ono yang ingin menjemput korban di rumah pelaku, saat hendak di bawa kerumah pelapor tiba-tiba korban menangis sejadi-jadinya.

“Pelapor yang kebingunan melihat keluarganya menangis langsung menanyai kepada korban apa yang terjadi,” ujar Kapolsek. Akhirnya, Mawar menceritakan bahwa saat ia tidur di rumah Mamang pernah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh.

“Korban mengatakan bahwa tersangka menciumi korban dan meraba bagian tubuh hingga organ kewanitaan korban saat korban terlelap,” jelasnya. Setelah mengetahui kejadian tersebur, pelapor selaku keluarga korban merasa keberatan dan tidak menerima perbuatan keji yang dilakukan oleh tersangka dan segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak Polsek Seruyan Hilir.

“Kita langsung menanggapi laporan tersebut dan mengamankan terpapor, serta membawa beberapa alat bukti seperti pakaian tersangka dan korban serta kasur yang ada di TKP,” katanya.

Akibat perbuatan bejatnya, Mamang dikenakan sangkaan tentang Perbuatan Cabul Dibawah Umur Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D JO pasal 81 ayat 1 dan Ayat 2 JO Pasal 76E Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang JO Pasal 65 Ayat (1) KHUPidana dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.

(vic/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Waspada, Tiga Warga Baamang Terserang DBD

Next Post

Tambah Anggaran Pengadaan Armada Antisipasi Karhutla

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Tambah Anggaran Pengadaan Armada Antisipasi Karhutla

Ketua DPRD Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai

Wakil Bupati Lamandau Sampaikan Pidato Pengantar 4 Ranperda

Ini Kritik Legislator Terkait Pemeliharaan Badan Jalan di Murung Raya

Kemen LHK Sahkan RPJP Acuan Rencana Pengelolaan Tahura Lapak Jaru Kuala Kurun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK