NANGA BULIK – Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto menyampaikan pidato pengantar Bupati Lamandau terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna 2 masa persidangan II tahun sidang 2019/2020 DPRD Kabupaten Lamandau, di ruang sidang DPRD setempat, Selasa 21 Januari 2020.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD, M Bashar didampingi Wakil Ketua I Budi Rahmat dan Wakil Ketua II Vetrean Esaie.
Turut hadir Pj Sekda, H Masrun, unsur Forkompinda Kabupaten Lamandau, pimpinan instansi vertikal, para Anggota DPRD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lamandau.
Riko Porwanto membacakan pidato Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana terkait pengantar atas pengajuan empat ranperda. Keempat Ranperda tersebut adalah ranperda tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata dan sertifikasi usaha pariwisata, ranperda tentang retribusi pelayanan tera ulang, ranperda tentang penanggulangan HIV dan AIDS serta ranperda tentang penanggulangan tuberkulosis.
“Terkait hal tersebut, kami mohon persetujuan dan dukungan DPRD Kabupaten Lamandau agar empat ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, M Bashar kepada wartawan mengatakan bahwa 4 Ranperda yang disampaikan eksekutif tersebut merupakan produk hukum yang dibutuhkan daerah.” Sesuai mekanisme yang berlaku, kita (DPRD)siap membahasnya,” ungkapnya.
“Kita akan segera susun agenda pembahasan bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupatrn Lamandau,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post