NANGA BULIK – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau membekuk dua orang spesialis pencuri sarang burung walet berinisial S (42), warga Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan M (29), warga Desa Benakitan Kecamatan Batangkawa Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP, saat menggelar press conference pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di Aula Joglo, Mapolres setempat, Kamis 9 Januari 2020 sore.
“Berawal dari laporan warga, telah terjadi pencurian sarang burung walet. Kita langsung menurunkan anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan,” ungkap Kapolres Titis Bangun yang didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim.
Kemudian lanjut Titis Bangun, pada Selasa (7/1) sekitar pukul 16:00 WIB, anggotanya berhasil menangkap tersangka S, di sekitaran jalan Bungur, Kelurahan Nanga Bulik. Selanjutnya, pada malam kembali membekuk tersangka lainnya, yakni M di sekitaran jalan Sudiro Nanga Bulik.
“Karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Lamandau, IPTU Moh Far’ul Usaedi, kedua tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali, dalam kurun waktu Agustus 2019 hingga Januari 2020. 14 TKP yang berhasil disatroni kedua pelaku diantaranya, Jalan Eks Korindo, Desa Nanga Pamalontian, Jalan Eks Korindo Desa Kujan, Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa, Desa Bakonsu, Keluharan Tapin Bini, Desa Liku Kecamatan Lamandau, dan Desa Sekombulan Kecamatan Delang.
“Dari hasil penangkapan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 batang besi ulir 14 inci panjang 34 cm, kayu ukuran 5 x 10 cm dengan panjang 4 meter, 40 sarang burung walet, 1 unit sepeda motor, handphone, dan pecahan batako,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lamandau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post