NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 62.49 gram berhasil diamankan untuk di proses lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun Handoyo Putro didampingi Kabag Ops, Kompol Herman Subarkah dan Kasat Narkoba, AKP I Made Rudia saat menggelar press conference yang di Aula Joglo Mako Polres setempat, Kamis 9 Januari 2020.
Dirinya menjelaskan, tiga orang tersangka berinisial S (38), H (34), dan AT (35) berhasil dibekuk jajaran Satreskoba Polres Lamandau di tiga tempat berbeda.
Disebutkan, tersangka S (38) merupakan warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat ditangkap di jalan trans Kalimantan KM 14 tanggal 7 januari 2020 pukul 00.20 WIB,
Dari penggeladahan yang dilakukan, petugas mendapati barang bukti dua bungkus plastik klip warna putih yang berisi sabu- sabu seberat 0,14 gram, tas selempang warna biru, sebuah pipet kaca dan satu buah pipet plastik berbentuk sendok.
Kemudian polisi terus melakukan pengembangan. Dihari yang sama yakni tanggal 7 Januari 2020, sekira pukul 01.30 WIB, lanjut AKBP Titis Bangun, petugas berhasil menangkap pelaku kedua yakni berinsial H (34), warga jalan Tritura Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka ditangkap dijalan lintas Trans Kalimantan KM 04 Nanga Bulik, dari hasil penggeledahan terhadap H saat menumpang sebuah travel dari Desa Nanga Tayap menuju Pangkalan Banteng.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka H terbukti membawa 12 bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis Sabu seberat 10,40 gram, sejumlah uang tunai 1020.000, sebuah Hp, dan tiga buah pipet kaca, selanjutnya diamankan sebagai barang bukti,” beber Titis Bangun.
Selain itu, mantan Kasubditgakkum Ditlantas Polda Kalteng tersebut membeberkan, pelaku Narkoba ketiga yang berhasil dibekuk adalah AT (35) warga desa warga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar. AT diburu anggota Sat Narkoba berawal dari penangkapan berinisial H.
“Hasil dari pengembangan penangkapan tersangka H, siang harinya yakni pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap AT di desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar,” ujarnya.
Ditegaskan Titis Bangun, ketiga tersangka S, H dan AT masih dalam penyidikan kepolisian dan mereka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka S (38) dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Kemudian H (34) dijerat pasal 114 ayat 2 jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba. Sedangkan AT dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post