SAMPIT – Seorang pria berusia 34 tahun ditetapkan tim penyidik Polsek Cempaga Hulu sebagai tersangka atas kasus pencabulan bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
“SR telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejadiannya itu pada Sabtu, 14 Desember 2019, sekitar pukul 09.00 WIB. Dan dilaporkan ke kami pada pukul 16.00 wib,” kata Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Rahmad Tuah mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 16 Desember 2019.
Peristiwa ini terjadi saat kedua orang tua korban berangkat bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit. Korban ditinggal sendirian di rumah. Tersangka menghubungi korban melalui via seluler. Dirinya meminta izin untuk bertamu ke rumah korban.
Saat diperbolehkan, tersangka seakan mendapatkan lampu hijau. Dirinya pun bergegas ke rumah korban. Sesampainya di sana, tersangka mengeluarkan rayuan mautnya hingga korban terlena. Bocah SD yang baru saja menginjak usia 14 tahun ini digauli tersangka didalam kamar.
Peristiwa ini diketahui oleh tante korban yang saat itu mendapati pintu rumah dalam keadaan tertutup. Tante korban pun membuka pintu, dirinya terkejut melihat seorang pria bersembunyi dibalik pintu kamar korban. Merasa tidak terima, kejadian ini pun dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Yang melaporkan kejadian ini adalah ayah korban. Mereka tidak terima anaknya dicabuli oleh tersangka. Kasus ini masih dalam penangan kami untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas Ipda Rahmad Tuah.
(shb/matakalteng.com)
















Discussion about this post