PALANGKA RAYA – Hasil Reses anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng III yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, H Jubair Arifin saat menyerap aspirasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau menemukan masih ada tata batas yang masih belum diselesaikan hingga saat ini. Salah satunya, tata batas antara Kabupaten Lamandau dengan Kalimantan Barat (Kalbar)
Oleh karena itu, Anggota DPRD Kalteng dari Partai PDI Perjuangan meminta Kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk segera menuntaskan masalah tata batas antar Kabupaten maupun batas antar Provinsi lainnya di Kalimantan.
“Masalah tata batas Lamandau dengan Sukamara, yang mana sampai hari ini ada segmen yang belum tuntas,” ungkap Anggota DPRD Kalteng H Jubair Arifin, saat dibincangi matakalteng.com di gedung dewan, Senin 16 Juni 2019.
Dikatakan, tata batas antara Lamandau dan Kalbar harus segera ada keputusan, karena apabila masalah tata batas ini tidak segera diselesaikan, maka luas Kabupaten Lamandau itu berpotensi berkurang.
“Kalau tidak segera diselesaikan, luas Kabupaten Lamandau ini berpotensi berkurang sebesar 55 ribu hektare,” ucap legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini.
H Jubair mendorong pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyelesaikan segmen antara Kalteng dengan Kalbar, khususnya antara Lamandau dengan Kalbar.
“Ini sangat penting karena menyangkut masalah investasi, kemudian masalah kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan masyarakat yang ada disana,” pungkasnya.
(nat/matakalteng.com)
















Discussion about this post