TAMIANG LAYANG – Muhammad Fathan Noor Azmi ditangkap jajaran Polsek Dusun Tengah Polres Bartim di sebuah kos/barak karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pemuda warga Hulu Sungai Utara, Kalimantaj Selatan (Kalsel) tersebut ditangkap bersama barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan 0,62 gram di Asak Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah, Bartim Rabu 30 Oktober 2019.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M Syafuan Noor menerangkan, penagkapan tersebut berwal adananya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
“Berdasarkan informasi tersebut Anggota Polsek Dusun Tengah yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Dusun Tengah, langsung melakukan pengintaian terhadap pergerakan tersangka,” ujar Kapolsek, Kamis 31 Oktober 2019.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas kepolisian. Kemudian setelah tersangka berhasil diamankan, pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil dan 1 paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu, yang berada di bawah tas selempang berwarna coklat milik tersangka.
“Atas perihal tersebut, tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. Akibat perbuatan melanggar hukum, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post