SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkotika yang beratnya hampir 1 ons. Narkotika golongan I jenis sabu ini disita dari tangan dua orang tersangka yang sebelumnya telah dibekuk oleh Satreskoba Polres setempat.
“Hari ini kami memusnahkan sebagian sabu yang berhasil disita dari tangan dua orang tersangka, yakni FR dan MT. Jumlahnya ada 3 bungkus dengan berat sekitar 86,71 gram,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui wakilnya Kompol Endro Aribowo, Kamis, 12 September 2019.
Tersangka FR yang baru berusia 25 tahun ini ditangkap saat berada di Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, Sampit, Sabtu, 2 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 wib. Barang bukti yang brrhasil di dapat seberat 46,68 gram.
Jumlah sabu yang dimusnahkan hanya 46 gram. 0,08 gram disisihkan untuk di uji ke laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya. Sementara 0,60 gram lainnya digunakan untuk pembuktian di persidangan pengadilan negeri.
Sementara tersangka MT ditangkap dikediamannya yang berada di Jalan Cristopel Mihing, Gang Nilam Sari, Kecamatan Baamang, Selasa, 13 Agustus 2019, sekitar pukul 20.30 wib. Dafi tangan tersangka, barang bukti yang didapat memiliki berat bersih sekitar 41,51 gram.
Sabu tersebut dibagi-bagi untuk proses pembuktian maupun dimusnahkan. Adapun rinciannya yakni 0,33 gram dikirim ke laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya untuk di uji kandungannya, 0,47 gram disisihkan untuk proses pembuktian di persidangan pengadilan negeri. Sementara sisanya yang berjumlah 40,71 gram dimusnahkan.
“Pemusnahan Sabu kami lakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sekira sudah larut dan menyatu, airnya kami buang ke dalam selokan,” jelas Waka Polres Kotim
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post