SAMPIT – Seorang warga Desa Tumbang Koling, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Cempaga Hulu lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Tersangka Maini ditangkap saat sedang berada di kediamannya di Jalan Poros Desa Tumbang Koling. Penangkapan itu kami lakukan pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis 12 September 2019.
Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 3 paket sabu seberat 3,15 gram, timbangan digital, sendok ang terbuat dari potongan sedotan pelastik, telepin seluler, 3 buah pipet kaca dan uang tunai senilai Rp500 ribu yang merupakan hasil dari penjualan barang haram ini.
Tertangkapnya pria berusia 47 ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan jika tersangka kerap kali melakukan transaksi sabu. Mendapatkan laporan tersebut, aparat pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap yang bersangkutan.
Kini pria yang akrab dipanggil Amang ini berada di sel tahan Polsek Cempaga Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari pasal tersebut dijelaskan jika hukuman minimalnya adalah penjara sekitar 4 tahun. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya oknum pengedar atau oknum yang memiliki narkotika agar segera dilaporkan ke aparat kepolisian. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai narkoba merusak kita muapun generasi penerus bangsa,” tukas Kapolsek Cempaga.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post